Berita Seleb

Mario Dandy Sempat Paksa David Push Up 50 Kali Hingga Disuruh Lakukan Sikap Taubat

Tidak hanya push-up, Mario Dandy juga meminta David untuk bersikap taubat sebelum aksi penganiayaan dilakukan.

|
Twitter
Mario Dandy Aniaya David hingga Koma 

TRIBUN-MEDAN.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terhadap David remaja 17 tahun kini terus menjadi sorotan.

Apalagi ,David sampai koma  dan harus dirawat di rumah sakit karena aksi arogan Mario Dandy Satriyo itu.

Terkini, kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo ini sedang diselidiki oleh kepolisian, Mario dan beberapa tersangka lain sudah ditahan oleh polisi.

Pacar dari Mario Dandy Satryo (20), AGH (15) telah diperiksa terkait buntut penganiyaan terhadap David (17). Mario Dandy menganiaya David
Pacar dari Mario Dandy Satryo (20), AGH (15) telah diperiksa terkait buntut penganiyaan terhadap David (17). Mario Dandy menganiaya David (HO)

Tak hanya itu saja, akibat ulah Mario sang ayah, Rafael Alun Trisambodo sampai mengundurkan diri sebagai PNS di kantor perpajakan.

Mario Dandy pun didepak dari universitas Prasetiya Mulya tempatnya berkuliah selama ini.

Lalu, pada Jumat 24 Februari 2023 kemarin,pihak kepolisian akhirnya mengungkap fakta baru dari kasus kekerasan anak pejabat itu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tersangka baru yaitu Shane Lukas, yang tak lain adalah teman Mario Dandy.

Baca juga: Diserang Netizen, Bisnis Ibu Mario Dandy Terancam Bangkrut Karena Ulah Putranya

Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka karena perannya merekam penganiayaan yang dilakukan Mario, hingga video tersebut beredar luas di media sosial.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023 Malam.

Dalam kesempatan itu, Kombes Ade juga menjelaskan seperti apa kronologi penganiayaan.

Mulanya, tersangka Mario Dandy bersama tersangka lain yakni Shane Lukas, dan Agnes yang saat ini masih menjadi saksi menghampiri korban David di rumah rekannya ,di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dandy memerintahkan Shane untuk merekam aksi penganiayaan melalui ponselnya.

Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi penganiayaan oleh mario Dandy Satriyo kepada korban D (17). Perilisan Shane Lukas dilakukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi penganiayaan oleh mario Dandy Satriyo kepada korban D (17). Perilisan Shane Lukas dilakukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Tangkapan layar streaming Kompas TV)

"Kemudian, sesampainya di rumah temannya korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS (Dandy), perannya apa? Tersangka MDS bilang, 'Lu videoin aja, nih pakai hp gua'," kata Ade.

Ternyata Mario Dandy tak hanya memukuli David, namun ia juga sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali.

Karena korban tak kuat, akhirnya ia hanya bisa melakukan push-up sebagai 20 kali saja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved