Berita Viral

Takut Dapat Ancaman Keluarga Mario, David dan 3 Saksi Kasus Penganiayaan Minta Perlindungan LPSK

Cristalino David Ozora (17) dan tiga saksi kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba

Editor: Liska Rahayu
Twitter
Takut Dapat Ancaman Keluarga Mario, David dan 3 Saksi Kasus Penganiayaan Minta Perlindungan LPSK 

TRIBUN-MEDAN.com - Cristalino David Ozora (17) dan tiga saksi kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini karena saksi-saksi merasa khawatir dan takut adanya ancaman dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengajuan permohonan diajukan melalui LBH Ansor yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (24/2/2023) sore.

Dalam kedatangannya, LBH Ansor yang ditemui Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan David.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban. Mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma,” kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan perlindungan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014.

Serta agar kasus penganiayaan dilakukan anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu diusut tuntas hingga ke peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mario Dandy Aniaya David hingga Koma
Mario Dandy Aniaya David hingga Koma (Twitter)

David dan tiga saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat ancaman dari keluarga Mario yang merupakan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.

Berdasar pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK, David hendak meminta bantuan berupa pendampingan, bantuan medis selama perawatan, serta hak mendapat restitusi atau ganti rugi.

Bila mengacu UU Nomor 31 tahun 2014 korban tindak pidana dapat mengajukan restitusi terhadap pelaku setelah LPSK melakukan penghitungan kerugian, lalu diputuskan melalui peradilan.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved