Berita Viral
Takut Dapat Ancaman Keluarga Mario, David dan 3 Saksi Kasus Penganiayaan Minta Perlindungan LPSK
Cristalino David Ozora (17) dan tiga saksi kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba
TRIBUN-MEDAN.com - Cristalino David Ozora (17) dan tiga saksi kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini karena saksi-saksi merasa khawatir dan takut adanya ancaman dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengajuan permohonan diajukan melalui LBH Ansor yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (24/2/2023) sore.
Dalam kedatangannya, LBH Ansor yang ditemui Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan David.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban. Mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma,” kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan perlindungan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014.
Serta agar kasus penganiayaan dilakukan anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu diusut tuntas hingga ke peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

David dan tiga saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat ancaman dari keluarga Mario yang merupakan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.
Berdasar pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK, David hendak meminta bantuan berupa pendampingan, bantuan medis selama perawatan, serta hak mendapat restitusi atau ganti rugi.
Bila mengacu UU Nomor 31 tahun 2014 korban tindak pidana dapat mengajukan restitusi terhadap pelaku setelah LPSK melakukan penghitungan kerugian, lalu diputuskan melalui peradilan.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Penganiayaan Anak Petinggi Ansor
Mario Dandy Satrio
Cristalino David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
NASIB Brigadir N Selingkuh Dengan Istri Aipda IS, Polres Kendal Sempat Cek Rumah Brigadir N |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Pria Bernama Karya Tewas Ditembak saat Bonceng Istri, Berikut Kronologi dan Faktanya |
![]() |
---|
LAMA Ngilang, Sinta & Jojo Keong Racun Muncul Tampil Centil: Kami Dianggap Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Pria di Bantaeng Nikahi 2 Wanita Dalam 2 Hari, Uang Panai Kompak Rp 90 Juta |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Rusli Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Selisih 2 Hari, Uang Panaik Sama-sama Rp90 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.