Pencurian

Iqbal Hasibuan Ditangkap setelah Maling Becak, Barang Bukti Dipotong-potong

Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap M Iqbal Hasibuan karena mencuri becak motor milik warga di Jalan Pesantren, Siantar.

TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Iqbal bersama barang bukti becak yang sudah dipotong-potong menjadi beberapa bongkah besi diamankan Polres Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap M Iqbal Hasibuan atas tindak tanduknya mencuri becak motor milik warga di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Minggu (19/2/2023) dini hari.

Iqbal memanfaatkan pemilik sepeda motor yang pulang istirahat di rumahnya.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya menyampaikan, berdasarkan laporan korban atas nama Wakirin, saat itu korban memarkirkan sepeda motor di rumah temannya. Korban beristirahat setelah pulang tengah malam.

“Sekitar pukul 05.30 WIB pelapor terbangun kemudian pelapor pergi ke parkiran dan melihat becak motor miliknya telah hilang. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” kata Rusdi, Minggu (26/2/2023).

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan, dan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, dan dugaan siapa pelaku pencurian, personel berangkat menuju Tanah Jawa Komplek RS Balimbingan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan Iqbal Hasibuan beserta barang bukti berupa satu unit Honda Verza BK 4222 WAD berwarna putih dan beberapa potongan besi gandengan becak yang sudah dipotong-potong.

Polisi kemudian mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor honda Verza tersebut dan ternyata benar kendaraan yang berada di kekuasaan Iqbal adalah kendaraan yang dimaksud dalam laporan polisi Wakirin.

“Tersangka diintrogasi oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Merk Honda Verza dari Jalan Pesantren Kel Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba,” jelasnya.

Kini atas perbuatannya, Iqbal disangkakan dengan pasal 363 subs 362 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman maksima 5 tahun penjara.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved