Berita Viral
4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Divonis, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tunggu Nasib Hari Ini
Empat terdakwa tersebut adalah Arif Rachmat Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sudah lebih dulu divonis pada minggu lalu.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Mantan jenderal bintang satu ini dipecat atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Senin (31/1/2022) sore.
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.
Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.
Ia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun.
1. Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.
Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.
PDIP Sindir Jokowi Mulai Suarakan Dukungan Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Andre Bakar Istrinya Hingga Tewas di Cakung Jaktim: Cuma Gegara Tak Dimasaki Mi Instan |
![]() |
---|
FANTASTIS Kekayaan Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon,Lebih Banyak dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
RESMI Penggunaan Sirine dan Strobo Dihentikan Sementara Setelah Diprotes Masyarakat: Kami Evaluasi |
![]() |
---|
SOSOK Fadilah Viralkan Video Anggota DPRD Wahyudin Moridu karena Dihamili dan Ngotot Minta Dinikahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.