Polres Tapteng

Belum Sempat Transaksi Pengedar Narkoba Berkedok Nelayan ditangkap Polisi di Tapteng

Personil Sat Resnarkoba menangkap pengedar Narkotika jenis sabu berinisial R (60) yang berkedok sebagai nelayan di Jalan BKKBN Kelurahan Sibuluan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Personil Sat Resnarkoba menangkap pengedar Narkotika jenis sabu berinisial R (60) yang berkedok sebagai nelayan di Jalan BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapteng diamankan di dalam rumah pada Kamis, (23/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang nelayan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial R (60), domisili Jalan BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapteng diamankan di dalam rumah pada Kamis  (23/2/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, menjelaskan Personil Sat Resnarkoba menangkap tersangka yang diketahui bertransaksi  narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut diketahui dari masyarakat yang resah dengan perbuatan terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga pengedar narkotika tersebut.

Dipimpin Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyamaran dan pemesanan.

Tersangka pun memenuhi keinginan pemesan, dan tidak menunggu lama personil masuk dan melihat pelaku hendak menyerahkan sesuatu.


Personel langsung menangkap dan mengamankan pelaku, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sab yang didungkus plastik bening dari tangan kanan pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sabudiatas lantai kamar ditemukan 01 (satu) buah botol minyak rambut merk Pomade Gatsby warna hitam yang berisikan 05 (lima) Paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 01 (satu) unit timbangan digital warna silver.

Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu yang disita dari pelaku dengan Berat Brutto kira kira 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram.

Sabu sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya untuk dijualnya kepada peminat dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki inisial RH. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved