News Video
Bidan di Kabupaten Dairi Diduga Dikriminalisasi Melakukan Penipuan dan Penggelapan
Seorang bidan di Kabupaten Dairi di dikriminalisasi telah melakukan penggelapan kepada salah seorang mitra bisnisnya.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang bidan, Lusiana boru Sihombing di Kabupaten Dairi di dikriminalisasi telah melakukan penggelapan kepada salah seorang mitra bisnisnya.
Akibatnya, Lusiana dilaporkan oleh mitranya, Rahmat Hidayat dengan dalih penipuan dan penggelapan ke Polres Dairi, dan sudah lanjut ke meja hijau.
"Hari ini kita menggelar sidang dakwaan tentang seorang bidan yang di tuntut dalam hal penipuan dan penggelapan . Tadi kami sudah mendengar dakwaannya, dan untuk kedepan akan di dengar semua bantahannya, " Ujar kuasa hukum Lusiana, Abdi Manullang usai menjalani sidang di Kejari Dairi, Senin (27/2/2023).
Dikatakannya, pihaknya meyakinkan bahwa kasus tersebut bukan atas dasar unsur pidana, melainkan perdata.
"Karena sangat jelas bahwa dalam transaksi mereka, yang dituduhkan klien kami penipuan sebesar Rp 33 juta, sementara si pelapor yang mengaku sebagai korban sudah menerima lebih dari Rp 100 juta, " Terang Abdi.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil transaksi yang dilakukan oleh Lusiana kepada Rahmat melalui jejak rekening.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Lusiana lainnya, Supri Darsono Silalahi yang menyatakan bahwa terlapor dalam bisnis tersebut berstatus sebagai investor.
"Si pelapor itu berfungsi sebagai investor. Produknya ada, untungnya juga ada. Tetapi kami menduga, bahwa klien kami sengaja di diskriminalisasi . Kenapa saya mengatakan demikian, ini ada bukti rekening , dimana si terlapor sudah menerima keuntungan lebih dari modal yang dia berikan, " Tegas Supri.
Awalnya, kasus tersebut dikenakan tentang pasal penggelapan dan penipuan. Namun, pada fakta di persidangan tidak menemukan adanya tindak pidana penipuan, maka dirubah menjadi penggelapan.
"Ini juga dibuktikan bahwa pihak Kejaksaan juga ragu dengan klien kami melakukan tindak pidana penipuan, hal ini dibuktikan pasal 372 tidak timbul di dalam dakwaan hari ini. Jadi kita tetap menghormati proses hukum, minggu depan akan ada tahap eksepsi dan kami meyakinkan bahwa klien kami di diskriminalisasi dan tidak bersalah, " Tutup Supri.
Sementara itu, Lusiana boru Sihombing menceritakan kejadian bermula pada bulan Januari 2022, dimana Rahmat Sidabutar bersama ibunya menghubungi dirinya untuk ikut bergabung menjadi investor dalam bisnis kecantikan.
"Pada tahun 2022, Rahmat Hidayat bersama ibunya menghubungi saya dengan menyatakan bahwa Rahmat Hidayat ingin bergabung dengan bisnis, dan menanamkan modal untuk pengembangan bisnis kita. Dimana sebelumnya orangtua dari Rahmat Hidayat sudah bergabung dengan bisnis tersebut, dan sudah mendapat keuntungan, " Kata Lusiana.
Karena merasa keuntungannya mencukupi, maka Rahmat pun ikut bergabung dalam bisnis tersebut.
Setelah bergabung, Lusiana mengungkapkan Rahmat sudah mendapat beberapa keuntungan dan menerima transfer dari Lusiana.
Akan tetapi, Lusiana secara tiba - tiba dilaporkan oleh Rahmat Hidayat ke Polres Dairi atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.
Kabupaten Dairi
dikriminalisasi
Diduga Lakukan Penggelapan Ke Mitra Bisnisnya
Polres Dairi
Kasus Penipuan dan Penggelapan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.