Berita Medan
Taman Cadika Diklaim Bukan Aset Pemko Medan, Bobby Nasution: Ikuti Putusan Hukum
Menurut Bobby Nasution terkait permasalahan ini yang akan mengurusnya nanti bagian hukum Pemko Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
Taman Cadika Diklaim Bukan Aset Pemko Medan, Bobby Nasution: Ikuti Putusan Hukum
TRIBUN-MEDAN-COM, MEDAN- Wali Kota Bobby Nasution menjawab dengan santai persoalan beberapa masyarakat yang mengklaim Taman Cadika Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor bukan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Senin (27/2/2023).
Menurut Bobby Nasution terkait permasalahan ini yang akan mengurusnya nanti bagian hukum Pemko Medan.
"Kalau masalah warisan seluruh tanah di Medan ini pasti diakui milik masyarakat tapi Pemko Medan punya pengacara dan orang hukum dan mereka yang akan mengurus masalah ini," jelas Bobby Nasution.
Bobby juga menyatakan bahwa semua proses hukum terkait Taman Cadika akan diikuti oleh pihaknya.
"Kita ikuti alur proses hukum saja kalau ada yang mengaku-ngaku ya kita ikuti putusan hukum saja nantinya," jelasnya.
Menurut Bobby Kota Medan tidak akan berkembang jika semua masyarakat mengakui tanah itu milik mereka (warga)
"Kalau semua tanah di Kota Medan diakui semua berhak ya gak akan ada yang bisa kita bangun," jelasnya.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.
Kedatangan para warga ini, untuk meminta BPN Medan segera memproses hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para warga ini mengklaim, bahwa lahan seluas 25 hektar di taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor adalah mereka.
Menurut Kuasa Hukum para warga, Enni Martalena Pasaribu para warga ini merupakan ahli waris dari lahan yang saat ini diklaim sebagai aset Pemko Medan.
Ia mengungkapkan, kedatangannya ke lokasi untuk bertemu langsung dengan kepala BPN Medan, namun tidak bertemu.
Dikatakannya, selama ini Pemko Medan memakai lahan tersebut berlandaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan bukan pemilik.
"Kita meminta supaya BPN menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha yang sudah inkrah, dimana dalam putusan tersebut telah menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan, atas nama pemerintah Daerah Kota Medan," kata Enni kepada Tribun-medan, Rabu (22/2/2023) lalu.
(cr5/tribun-medan.com)