Peredaran Narkoba

Tampang Sejoli Kekasih di Tanjungbalai yang Kompak Jualan Ekstasi, Kini Kompak Pula Masuk Penjara

HM (34) dan SJN (35), pasangan kekasih ini nekat jualan ekstasi di Kota Tanjungbalai. Kini keduanya sama-sama masuk penjara.

HO / Tribun Medan
Sepasang kekasih HM (34) warga Kelurahan Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten, dan SJN (35) Jl Setia Budi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - HM (34) dan SJN (35), pasangan kekasih ini nekat jualan ekstasi di Kota Tanjungbalai.

Akibatnya, pasangan kekasih yang nekat jualan ekstasi ini terpaksa sama-sama mendekam di balik jeruji besi.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi, tersangka HM merupakan warga Kelurahan Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Sementara pacarnya SJN, warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Baca juga: F1H2O Powerboat Rampung, Danau Toba Kembali Jadi Tuan Rumah Event Ambassador Goes to Kampung KB

Menurut Reynold, pasangan kekasih yang jualan ekstasi ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya. 

"Tim menemukan 10 butir pil ekstasi dari kedua pelaku," kata Reynold, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, 10 butir pil ekstasi itu diduga akan dijual seharga Rp 2,7 juta.

Baca juga: Kronologi Sintua HKBP M Napitupulu Jatuh dan Meninggal saat Bacakan Agenda Ibadah Minggu

"Kami kembangkan ke rumah tersangka yang berada di Kisaran, dan kami menemukan 40 butir pil ekstasi lagi," katanya. 

Menurut Reynold, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial J.

Saat ini, J masih dalam pengembangan petugas dan masuk DPO. 

"Pasangan kekasih ini kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Reynold. (cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved