AGH Terlibat Rekam Penganiayaan Mario Dandy ke David, Terungkap HP yang Dipakai

Heboh kasus anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo siksa David. Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua (19),

|
Editor: Dedy Kurniawan
@Murthandaone1
tangkapan layar Twitter foto mesra AGH dengan Dandy Mario yang viral 


 
"Tidak, saksi AG tidak ikut me rekam kejadian tersebut," kata Ade Ary.

Ia juga menegaskan bahwa hanya Shane yang terbukti me rekam penganiayaan terhadap sosok D.

"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, kemudian alat bukti, hanya tersangka S yang me rekam kejadian itu," tutup dia.

Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya, Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma. 

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(* /Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved