AGH Terlibat Rekam Penganiayaan Mario Dandy ke David, Terungkap HP yang Dipakai

Heboh kasus anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo siksa David. Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua (19),

|
Editor: Dedy Kurniawan
@Murthandaone1
tangkapan layar Twitter foto mesra AGH dengan Dandy Mario yang viral 

TRIBUN-MEDAN.com -  Heboh kasus anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo siksa David.

Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing, membenarkan bahwa ada satu sosok lain yang ikut merekam penganiayaan remaja berinisial D (17), di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, selain kliennya.

Baca juga: Lantik Pejabat yang Sudah Meninggal dan Pensiun, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Saya Harus Mundur

Baca juga: Nunggak Tagihan Listik Lima Bulan, Pria Ini Halangi Petugas PLN yang Hendak Cabut Meteran

Happy mengungkap sosok tersebut adalah AG (15), yang notabene adalah pacar dari pelaku utama penganiayaan D, Mario Dandy Satrio (20).

"Betul, ada dua pe rekam. Yang satu tentunya klien saya dan satu lagi AG. Kalau AG rekam pakai HP-nya sendiri," ujar Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: KONDISI TERBARU Ustaz Yusuf Mansur Kecelakaan di Tol Cipularang Gegara Lubang


"Jadi ini sudah A1 ya informasinya. Kenyataannya memang begitu setelah saya konfirmasi. Si AG pakai HP-nya sendiri," tegas dia.

Baca juga: Komisi II DPR RI Sesalkan Tak Akurnya Gubernur Edy dan Wagub Ijeck, Akan Sampaikan ke Mendagri

 
Meski demikian, berbeda dengan Shane, AG saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun Shane me rekam aksi penganiayaan itu menggunakan ponsel Mario.

Menurut Happy, kliennya diminta oleh Mario untuk me rekam dan terpaksa menuruti permintaan itu.

Sebab, sejak lama Shane disebut takut dengan sosok Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak.

Apalagi, saat itu Mario menggaransi bahwa Shane tidak akan terseret kasus penganiayaan yang dilakukannya.


"Mario memang suka menggampangkan sesuatu. Ketika Shane disuruh merekam insiden penganiayaan, Mario bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam aja'," kata Happy.

 

Pernyataan kuasa hukum Shane itu berbeda dengan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam.

Ade Ary menyatakan bahwa AG tidak ikut me rekam peristiwa penganiayaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ade Ary ketika melaksanakan konferensi pers perihal penetapan Shane sebagai tersangka pada Jumat (24/2/2023) lalu.


 
"Tidak, saksi AG tidak ikut me rekam kejadian tersebut," kata Ade Ary.

Ia juga menegaskan bahwa hanya Shane yang terbukti me rekam penganiayaan terhadap sosok D.

"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, kemudian alat bukti, hanya tersangka S yang me rekam kejadian itu," tutup dia.

Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya, Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma. 

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(* /Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved