Sidang Obstruction of Justice

Ini Alasan Kapolda Jenderal Listyo Pertahankan Bharada E Meski Jadi Eksekutor: Dia Berani Jujur

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya masih menerima kembali Bharada E menjadi anggota Polri.

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
Ini Alasan Kapolda Jenderal Listyo Pertahankan Bharada E Meski Jadi Eksekutor: Dia Berani Jujur 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya masih menerima kembali Bharada E menjadi anggota Polri.

Jenderal Listyo mengatakan Bharada E adalah sosok yang berani jujur meskipun terlambat saat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, pimpinan tertinggi Polri itu menyampaikan bahwa integritas Bharada E dalam menyampaikan kejujuran yang pada akhirnya mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lewat hal itu Bharada E diberi kesempatan untuk kembali menjadi anggota polisi yang lebih baik.

Sebelumnya diketahui, Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tapi dalam sidang kode etik, Bharada E tidak dipecat dan mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.

Ayah Brigadir J Kecewa Richard Masih Jadi Polisi

Berdasarkan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023) lalu, Richard Eliezer tetap menjadi polisi.

Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun enggan memberikan komentar soal putusan sidang komisi kode etik Polri terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sudah keluar inkracht bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.

Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.

"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel.

Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang etik pada Rabu (23/2/2023) kemarin.

Sidang etik memutuskan tidak memecat dan memberi sanksi demosi satu tahun kepada Richard Eliezer.

Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang etik pada Rabu (23/2/2023) kemarin.

Sidang etik memutuskan tidak memecat dan memberi sanksi demosi satu tahun kepada Richard Eliezer.

Sidang etik Bharada E berlangsung sekitar 7 jam sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Ada beberapa pertimbangan yang meringankan dalam putusan.

Pertama, status justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kemudian, juga belum pernah membuat kesalahan hingga meminta maaf ke keluarga Brigadir J.

Sebelum sidang etik, Richard Eliezer sudah lebih dahulu mendapatkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Salah satu hal yang meringankan vonis Bharada E juga adalah status sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Keluarga Ajukan Permohonan Kenaikan Pangkat Yosua Hutabarat dari Brigadir ke Aipda Anumerta

Keluarga Yosua Hutabarat mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian untuk kenaikan pangkat.  

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar hak-hak almarhum Yosua bisa dipenuhi oleh Polri.

Hak tersebut antara lain pemulihan nama baik, restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, hingga usulan kenaikan pangkat dua tingkat dari brigadir polisi menjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.

"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," kata Kamaruddin dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Selain itu Kamaruddin juga meminta agar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dijadikan sebagai museum.

Alasannya agar rumah tersebut bisa dijadikan sebagai pengingat, sehingga tak ada lagi kejahatan di tubuh kepolisian dan propam, termasuk perintangan penyidikan di masa mendatang.

"Kemudian permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan di kepolisian atau propam, dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari," katanya.

"Dan itu menjadi pengingat supaya polisi - polisi yang kita cintai menjadi polisi yang baik dan benar dan humanis yang berpihak kepada rakyatnya sendiri," pungkas Kamaruddin.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved