Berita Seleb

VENNA Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Alasannya Karena Hal Ini

Venna Melinda akhirnya mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Editor: Liska Rahayu
Instagram
VENNA Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Alasannya Karena Hal Ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Venna Melinda mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda tersebut berdasarkan ketentuan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian.

Sehingga majelis hakim meminta salah satu pengugat mencabut perkara tersebut.

Ferry Irawan memang lebih dahulu melayangkan cerai talak kepada Venna Melinda, sehingga sang istri lah yang harus mencabut gugatan tersebut.

"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Perkara nomer 600, kebetulan minggu lalu majelis hakim mengisntruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata Noor Akhmad Riyadhi kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Sedangkan perkara dengan nomor 595/PDT G/2023 sebagai pengugat Ferry Irawan sidangnya berlanjut ke tahap mediasi.

Venna Melinda Mendadak Datangi Komnas Perempuan, Singgung Tentang Mencari Keadilan
Venna Melinda Mendadak Datangi Komnas Perempuan, Singgung Tentang Mencari Keadilan (Instagram)

Kemudian, pihak Venna Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam sidang selanjutnya.

Gugatan rekonvensi tersebut diantaranya terkait soal nafkah.

Selain itu, dalam gugatan rekonvensi Venna juga mengugat balik tekait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrel Bramastha itu.

"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara. Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ucap Noor Akhmad Riyadhi.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved