Berita Sumut
Karyawan PT Mayora Ditangkap BNNK Langkat, Kedapatan Jual SKHPN Palsu
Seorang karyawan PT Mayora diamankan petugas BNNK Langkat, diduga melakukan pemalsuan puluhan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang karyawan PT Mayora diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya karyawan tersebut diduga melakukan pemalsuan puluhan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Baca juga: Bobby Nasution Akan Mempercepat Wacana Pembentukan BNNK Medan
Adapun identitas karyawan tersebut bernama M Fadli (34), Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Ia diamankan pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
"Pelaku M Fadli diamankan saat apel pagi di tempatnya bekerja, yakni di PT Mayora Tandam. Setiap lembar SKHPN dijualnya kepada para korban Rp 150 ribu. Kebanyakan, korbannya merupakan karyawan swasta," ucap Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko, Sabtu (4/3/2023).
Lanjut Bangko, dari tangan pelaku ditemukan 22 file SKHPN siap cetak yang disimpan di dalam flashdisk.
Tak hanya itu, pelaku juga nekat membuat stempel palsu BNNK Langkat yang siap digunakan.
Lebih parahnya lagi, pelaku juga memalsukan tanda tangan mantan Plt Kepala BNNK Langkat Rusmiati, dan beberapa staf lainnya.
"Kita sudah melaporkan hal ini ke Polres Binjai untuk proses lebih lanjut," tutur S Bangko.
Selain mengamankan pelaku, petugas BNNK Langkat juga mengamankan barang bukti berupa satu buah stempel BNNK Langkat, satu buah flashdisk, dua buah telepon seluler dan 22 lembar blanko SKHPN.
Kepada masyarakat, S Bangko mengimbau agar jangan tergiur kepada siapa pun yang menawarkan pengurusan SKHPN dengan harga murah.
Baca juga: Kabar Duka, Kepala BNNK Deliserdang AKBP Suhadi Meninggal Dunia
Mengurus SKHPN dapat dilakukan di BNNK atau tempat-tempat resmi lainnya.
"Secara resmi, biaya mengurus SKHPN di BNN sebesar Rp 290 ribu. Itu sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP). Jadi, jangan coba-coba ngurus SKHPN dengan calo atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," tutup S Bangko.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.