Sebut AGH Korban, Kak Seto Disentil Tokoh Agama, Pacar Mario Dandy Masih Sanggup Ngaku Dilecehkan

Kak Seto yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini dianggap membela AGH (15), pacar Mario Dandy.

Kolase Tribun Medan/HO
Mario Dandy, AGH dan Kak Seto 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17), Seto Mulyadi atau Kak Seto ikut buka suara.

Kak Seto yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini dianggap membela AGH (15), pacar Mario Dandy.

Kak Seto merasa prihatin dengan perlakuan netizen terhadap AGH yang dianggap masih di bawah umur.

Terutama terkait ujaran kebencian, hujatan hingga penyebaran foto AGH secara luas.

Bahkan ada kelompok masyarakat yang sampai mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Jaksel meminta agar AGH ditetapkan sebagai tersangka.

Kak Seto menyebut, penanganan terhadap AGH harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kak Seto Dihujat Banyak Pihak Lantaran Dianggap Membela AGH
Kak Seto Dihujat Banyak Pihak Lantaran Dianggap Membela AGH (Tribun Medan)

Diketahui, AGH menjadi sorotan lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozola (17) putra pengurus GP Ansor hingga koma.

Menurut Kak Seto, terlepas dari kesalahannya, AGH merupakan anak di bawah umur.

"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto.

Kak Seto juga memberikan saran, penanganan terhadap AGH harusnya dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice," ucapnya.

Dikatakan Kak Seto, hal itu juga berlandaskan pada Undang-undang yang berlaku.

"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Sementara di sisi lain, pegiat sosial media, Denny Siregar bereaksi mengungkapkan keberatannya terhadap sikap Kak Seto yang dinilai membela AGH.

Melalui akun Twitter @Denny Siregar, Kamis (2/3/2023), Denny Siregar menyindir sikap Kak Seto atas sorotan tajam publik terhadap AGH.

Alasannya karena AGH yang dibela Kak Seto itu tidak seperti anak-anak pada umumnya.

AGH diketahui sibuk pacaran di usianya yang masih belia.

"Lah anaknya kerjaannya pacaran mulu kemana2...," tulis Denny Siregar.

Tak hanya Denny Siregar, tokoh agama Noval Assegaf juga tidak setuju dengan pendapat Kak Seto.

Dalam cuitannya di Twitter pada Kamis (2/3/2023), Noval mempertanyakan terkait Kak Seto yang sudah alih profesi.

"Kak Seto ganti profesi?" tanya Noval Assegaf.

AGH ngaku dilecehkan

Ayah David Punya Bukti AGH Terlibat Penganiayaan, Kutuk Sikap Kekasih Mario Dandy: Kejutan
Ayah David Punya Bukti AGH Terlibat Penganiayaan, Kutuk Sikap Kekasih Mario Dandy: Kejutan (Instagram)
 

Tersangka kasus penganiayaan David, Shane Lukas (19) memberikan membeberkan dugaan keterlibatan AGH yang juga merupakan kekasih Mario.

Shane Lukas menyebutkan alasan Mario menganiaya David secara brutal, hingga membuat korban koma.

Disebutkan hal itu, kata Shane, berhubungan dengan keterangan dari kekasih Mario, AGH.

Pengacara Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario emosi setelah mengetahui bahwa pacarnya diduga dilecehkan oleh David.

Klaim itu dari keterangan sepihak AGH kepada Mario, lantas Mario mengatakannya kepada Shane.

Menurut Happy, pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy, Kamis (2/3/2023).

"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin," ungkap Happy.

Pengakuan Shane yang lain juga mengungkap bahwa AGH tidak menolong David yang dianiaya Mario.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy.

Adapun polisi telah menetapkan AGH, kekasih Mario sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved