Polres Padangsidimpuan

Nekat Edarkan Sabu Pria Kelurahan Losung Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Seperti pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga mungkin itu yang harus di alami pengedar sabu di kawasan kelurahan Losung

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumut berhasil menangkap pria berinisial JHN(23) yang merupakan warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan,  Rabu (1/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Seperti pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga mungkin itu yang harus di alami pengedar sabu di kawasan kelurahan Losung setelah tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumut berhasil menangkap pria berinisial JHN(23) yang merupakan warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan,  Rabu (1/3/2023).

Pelaku ditangkap di kediamannya sendiri di jalan H Ismail harahap berikut barang bukt i 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip transfaran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu bersama 4 plastik klip transfaran besar berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total sebanyak 9,51 gram.

Selanjutnya 1 buah dompet warna hitam, lengkap dengan 1 unit Timbangan Elektrik , 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan kemudian dari penggeladahan yang di lakukan personel juga menemukan 6 bungkus plastik klip transparan besar kosong berikut uang RI sebanyak Rp 100.000.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo SIK Melalui kasat Res narkoba AKP jasama H Sidabutar SH, Sabtu (4/3/2023) sore mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi yang telah dipantau berkat informasi masyarakat.

 

AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan, penangkapan tersebut, setelah pihaknya mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (1 /3 /2023) pukul 16.00 WIB, saat tersangka berada di rumahnya,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, sesampainya di Kediaman Pelaku, petugas melakukan penggeledahan ke rumah JHN ,melihat kehadiran Polisi, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara membuang 1 (satu) buah dompet warna hitam ke saluran pembuangan Air Kamar mandi namun usahanya tersebut sia sia karena polisi lebih sigap , Pada saat itu petugas berhasil membekuk pelaku bersama barang bukti narkotika tersebut

 

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut kata Kasat Res narkoba

Saat ini Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda sumut masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan UU RI Nomor 35, tentang Narkotika. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved