Berita Viral
Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu, Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu 2024. Pemilu ditunda hingga pada tahun 2025 mendatang.
Putusan ini mendapatkan reaksi dari banyak pihak. Mereka menilai putusan PN Jakarta Pusat tak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu itu pun bakal diperiksa Komisi Yudisial.
Hal tersebut dibenarkan Jubir Komisi Yudisial, Miko Ginting.
Komisi Yudisial bakal mendalami putusan kontrovesial tersebut.
Pendalaman putusan itu bakal mengungkap adanya dugaan pelanggaran perilaku atau tidak.
Salah satu wujudnya berupa pemanggilan hakim sebagai upaya klarifikasi.
Bilamana terbukti adanya pelanggaran perilaku dari sang hakim, maka Komisi Yudisial bakal memeriksa hakim yang bersangkutan.
Miko Ginting menambahkan pihak Komisi Yudisial hanya fokus pada dugaan pelanggaran perilaku hakim serta kode etiknya.
Komisi Yudisial, imbuh Miko Ginting, bakal berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Hal itu terdapat dalam putusan perdata diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
Sebagai informasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan setelah menang gugatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perdata yang disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Bahkan majelis hakim PM Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim yang diputuskan Kamis (2/3/2023).
Perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca juga: ANIES Baswedan Terseret Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Dituding Jadi Salah Satu Penyebab
Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023, Materi Penalaran Umum, Dilengkapi Kunci Jawaban dan Pembahasan
Mahfud MD Sebut Putusan Penundaan Pemilu Salah Kamar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Mahfud, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait Pemilu.
"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (4/3/2023).
Mahfud mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.
"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud.
Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komsioner KPU untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum. Sementara itu, publik diminta untuk terus menyuarakan bahwa putusan tersebut tak bisa diterima secara hukum.
"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," kata dia.
Jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan. "Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian," kata Mahfud.
"Ternyata tanah dengan sertifikat itu bukan ada di Jalan Jati, tapi ada di Jalan Pisang, jauh, nah itu kan nggak bisa dieksekusi," kata dia.
Terkait putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.
"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.
“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucap dia.
Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Tanggapan Presiden Jokowi Soal Penundaan Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Dalam putusannya, KPU sebagai pihak tergugat diminta untuk menyetop tahapan Pemilihan 2024.
Ia menyatakan, pemerintah mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keputusan yang kontroversial tersebut.
"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, Senin (6/3/2023).
Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana. Pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR adalah 14 Februari 2024.
"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Baca juga: Segini Biaya Ganti LCD Beberapa Tipe HP Xiaomi di Service Center Resmi
Baca juga: Aksi Heroik Ayah Gendong Putrinya Terobos Hujan, Demi Antarkan Anak ke Pelaminan Jelang Akad Nikah
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan PN
penundaan pemilu
Tanggapan Presiden Jokowi Soal Penundaan Pemilu
Tribun-medan.com
| Bakso Babi yang Viral di Jogja Tetap Ramai Pengunjung, Pak RT Amati Gerak-gerik Tak Biasa Penjual |
|
|---|
| NASIB Karir ASN Digerebek Pesta Gay di Hotel, Gaji Dihentikan, Bupati Suruh Mengundurkan Diri |
|
|---|
| 3 Menteri Era Jokowi Bisa Dipanggil KPK terkait Whoosh, Mahfud MD: Rini Soemarno Agak Susah . . . |
|
|---|
| Pengakuan Mabes Polri terkait Anggotanya Terpapar Radikalisme,LGBT, Irjen Anwar: Iya,Kita Harus Akui |
|
|---|
| Telepon AKP Pulungan Hutahaean, Kompol Yogi Karang Cerita Brigadir Nurhadi Tewas Usai Salto di Kolam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.