Berita Medan

Junandra Yoseph Barus Divonis 8 Tahun Penjara oleh Hakim PN Medan, Miliki Sabu Seberat 100 Gram

Junandra Yoseph Barus divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Junandra Yoseph Barus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Junandra Yoseph Barus divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/3/2023).

Junandra Yoseph Barus menjalani persidangan sebagai terdakwa atas perkara narkotika jenis sabu.

Baca juga: Jemput Sabu Puluhan Kilo dari Tanjungbalai, Surungan Marusaha Siahaan Jadi Terdakwa di PN Medan

Selain divonis pidana penjara, Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa Junandra Yoseph Barus.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Hakim.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menilai, adapun hal memberatkan sehingga diajtuhi hukuman, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ucap Martua Sagala.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane dalam dakwaanya mengatakan terdakwa ditangkap pada 13 Oktober 2022 lalu sekira pukul 14.00 WIB oleh Polres Pelabuhan Belawan.

Junandra Yoseph Barus ditangkap di dalam kamar sebuah rumah yang berada di Jalan Abdul Muthalib Kompleks Yuka, Kecamatan Medan Marelan. 

"Lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisik narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital di atas lantai di dalam kamar rumah tersebut yang posisinya dihadapan terdakwa duduk," kata JPU.

Adapun satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu denganb berat kotor 100,07 gram.

Baca juga: Bawa 50 Kg Sabusabu, Syahrul Syaputra Ditangkap di Asahan, Rencananya akan Dibawa di Medan

Selain itu, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang sebesar Rp 100 ribu di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa.

"Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ke semua barang bukti itu adalah miliknya lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan guna diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang yang biasa disapa Sitepu (DPO).

(cr28/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved