Lapas Tebing Tinggi

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Kegiatan Pembinaan Bersama Ditjen AHU, Berikut yang Dibahas

Lembaga Pemasyarakatan ikuti kegiatan Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemutakhiran Data Sidik Jari Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Ditjen AHU

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ikuti kegiatan Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemutakhiran Data Sidik Jari Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (7/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ikuti kegiatan Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemutakhiran Data Sidik Jari Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (7/3/2023).

Dalam rangka pelaksanaan program kebijakan di bidang hukum pidana pada peningkatan layanan data sidik jari berdasarkan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di  lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Bertempat diruang kerja Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) merupakan wadah transit kunjungan rombongan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) melalui Kasi Binadik dan Giatja Ronny S Hutapea menerima kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Arsiparis Ahli Muda Sri Endah Melati Hartantheroe. 

Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut merupakan kegiatan transfer knowledge dalam rangka sharing pengetahuan dan menyamakan persepsi mengenai tata cara pengambilan, identifikasi, dan perumusan teraan sidik jari  serta pemutakhiran data sidik jari warga binaan Lapas dan Rutan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara.

Berlanjut dengan sosialisasi dan transfer knowledge yang berlangsung di Aula Lapas pada pukul 10.00 wib, turut dihadiri oleh jajaran Binadik.  Penyampaian materi disampaikan oleh Reffa Arliyani dari Daktiloskopi Direktorat Pidana Ditjen AHU. Dalam paparannya, Reffa menggambarkan tujuan Daktiloskopi tersebut telah dititikberatkan untuk keperluan personal identifikasi. 

"Daktiloskopi berarti mengamati sidik jari khususnya garis yang terdapat pada ruas ujung jari, baik tangan dan kaki. Jadi, Daktiloskopi berarti ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali atau untuk proses identifikasi orang," pungkasnya.

Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha-usaha pengenalan dan pencegahan. “ Pada umumnya, Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha-usaha pengenalan dan pencegahan antara lain pengenalan korban bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, otentifikasi sesuatu pemilikan dokumen pribadi, pencegahan penyalahgunaan hak dan pemalsuan dan kecurangan administrasi,” tambahnya.

Selain itu, jajaran binadik turut langsung mengikuti praktik perumusan dan Pemutakhiran Sidik Jari WBP yang dipandu oleh tim dari Ditjen AHU Kemenkunham. Dalam kesempatan itu, Kasi Binadik Ronny mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang telah dilaksanakan, mengingat bagian registrasi memiliki peran yang sentral dalam pendataan seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi. 

“Kami merasa sangat terhormat dapat menerima kegiatan pembinaan ini, kami harap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas kami dalam mengelola data warga binaan terkhusus tentang data sidik jari WBP,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved