Breaking News

Komplotan Maling Motor

BREAKINGNEWS Komplotan Maling Motor Berakhir Cacat Setelah Ditangkap Polisi

Komplotan maling motor akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah beberapa kali beraksi

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kompolotan maling motor yang selama ini beraksi di kos-kosan akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dua dari lima pelaku maling motor dibikin cacat petugas, karena melawan saat ditangkap.

Adapun kelima maling motor ini yakni Izhar, Dema, Junaidi, Henrizal, dan Ramadhanu.

Kompolotan pelaku ini yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Aksi Komplotan Maling Motor yang Satroni Kostan saat Hujan di 2 Lokasi

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, sebelum ditangkap para pelaku ini sempat beraksi di dua lokasi yang berbeda, pada Rabu (1/3/2023) lalu.

Pertama para pelaku mengintai kostan di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah. Namun, di lokasi ini aksi pelaku gagal.

Lalu, yang kedua di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, di sini para pelaku berhasil menggasak dua unit sepeda motor milik penghuni kost.

Baca juga: MALING Motor Makin Merajalela, Modus Baru Pelakunya Naik Mobil

"Kejadian pencurian ini dilakukan oleh komplotan spesialis pencuri di tempat kost, pelaku nya berjumlah lima orang," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (8/3/2023).

Ia menjelaskan, dari pengakuannya para pelaku ini telah beraksi sebanyak 30 kali sejak tahun 2022 silam.

"Mereka fokus untuk melakukan tindakan pidana pencurian ini di tempat kost di lokasi sekitar Jalan Ayahanda, disekitar daerah Jalam Darrusalam, dan disekitar Jalan Setia Budi," sebutnya.

Baca juga: Oknum Petugas Panwascam Tanah Tinem Diduga Palsukan Surat Bebas Narkoba, Korban Dimintai Rp 300 Ribu

Fathir menyampaikan, saat dilakukan penangkapan dua pelaku bernama Dema dan Henrizal, terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melawan petugas.

Lebih lanjut, dikatakannya selain para pelaku petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang berhasil dicuri oleh para komplotan maling ini.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP. Kemudian dua orang diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku melawan petugas ketika dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Istri Polisi Ditangkap Karena Tagar Percuma Lapor Polisi, Sempat Dijemput Paksa 20 Polisi

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah.

"Untuk pelaku lainnya, sudah kita identifikasi ada tiga pelaku lain sebagai penadah dan masih dalam pengejaran kami," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved