Pembunuhan

Atlet MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Bunuh Abang Kandung

Petarung Mixed Martial Arts (MMA) kebanggaan Indonesia asal Kabupaten Tapanuli Utara Elipitua Siregar di PN Tarutung akhirnya divonis 2 tahun penjara

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dok. One Championship
Elipitua Siregar akan bertarung melawan Robin Catalan di Singapore Indoor Stadium, Jumat (14/01/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Petarung Mixed Martial Arts (MMA) kebanggaan Indonesia asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Elipitua Siregar, Rabu (8/3/2023) di PN Tarutung akhirnya divonis 2 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan dengan adanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3/2023), sidang putusan terhadap Elipitua itu digelar pada Rabu (8/3) kemarin. Majelis hakim menyatakan Elipitua terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam persidangan itu.

Elipitua Siregar, pelaku yang bunuh abang kandungnya setelah diamankan polisi
Elipitua Siregar, pelaku yang bunuh abang kandungnya setelah diamankan polisi (HO)

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dikenal sebagai petarung MMA di kancah internasional tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seseorang. Sedangkan hal meringankan, sudah ada perdamaian.

Sebelumnya telah diinformasikan bahwa tuntutan jaksa adalah 2 tahun penjara. Artinya, tuntutan tersebut selaras dengan putusan hakim di PN Tarutung.

Elipitua Siregar, Atlet MMA bunuh abang kandung demi membela ibunya
Elipitua Siregar, Atlet MMA bunuh abang kandung demi membela ibunya (HO)

Terkait proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan abang kandung sendiri, petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput) Elipitua Siregar menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam proses sidang, Elipitua dituntut dua tahun penjara.

"Tuntutan dua tahun penjara. Dari informasi Kasi Pidum Kejari Tarutung membenarkan telah dibacakan tuntutan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, Rabu (22/2/2023).

Selanjutnya, ia menyebut tuntutan itu dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Taput dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Elipitua dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Ia juga mengutarakan, adanya hal yang meringankan tuntutan itu adalah karena keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban.

"Dikenakan Pasal 351 Ayat 3. Pertimbangan adanya hal- hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu," ujarnya.

Yos mengatakan setelah pembacaan tuntutan ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Elipitua Siregar.

"Proses agenda persidangan akan berlanjut ke proses agenda sidang pembelaan hinggga putusan nantinya,"

Diinformasikan, korban Marganti mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang, lecet, hingga mengeluarkan sebagian jaringan otak dari celah retakan.

"Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yang paling memungkinkan adalah kekerasan atau ruda paksa benda tumpul berulang-ulang," demikian isi dakwaan.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved