Berita Viral
FAKTA Baru Kasus Tabrak Lari Selvi, Sopir Angkot Sebut Mobil Penabrak Jenis Pajero Plat Dinas Polisi
Kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswa Universitas Suryakenca (Unsur) yang terjadi pada Jumat (20/1/2023) lalu kini mengurai fakta baru
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswa Universitas Suryakenca (Unsur) yang terjadi pada Jumat (20/1/2023) lalu kini mengurai fakta baru.
Seorang sopir angkot muncul dengan pengakuan baru yang mengejutkan.
Sopir angkot tersebut mengatakan, penabrak korban hingga tewas bukanlah mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang belakangan diketahui dikemudikan Sugeng, namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi VIII-15-33.
Pengakuan sopir angkot ini disampaikan Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.
Kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Sopir angkot ini, kita yang menemukan, sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Yudi menjelaskan, dalam keterangannya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.
"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.
Selain itu, menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.
Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.
"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.
LIVE Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum PBB ke-80 |
![]() |
---|
LIVE Sidang Majelis Umum PBB ke-80: Pidato Presiden RI Prabowo Subianto |
![]() |
---|
PENYEBAB Bobby Nasution Copot Sekdis Koperasi UKM Sumut: Gratifikasi, Etika Birokrasi, dan Kekerasan |
![]() |
---|
NASIB 17 Brimob Keroyok Warga Depan Anak Kecil dan Lecehkan Kakak Korban, Diduga Marah Ditegur Mabuk |
![]() |
---|
PENGAKUAN Abdul Korban Pengeroyokan Belasan Brimob, Kakaknya Dilecehkan, Handuknya Ditarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.