Berita Sumut

Pemkab Simalungun Petakan Lahan Negara Eks Goodyear, Kelompok Tani Makmur Jaya Masih Pengelola Sah

Pemkab Simalungun melakukan pemetaan dan pematokan terhadap lahan eks Goodyear yang berada di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Eks Lahan Goodyear yang ingin dipetakan Pemkab Simalungun masih berstatus hak kelola oleh Kelompok Tani Makmur Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemkab Simalungun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun bersama sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemetaan dan pematokan terhadap lahan eks Goodyear yang berada di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sejak Selasa (7/3/2023).

Adapun pemetaan dan pematokan lahan eks Goodyear seluas 200 hekater tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Aset dan Keuangan Pemkab Simalungun, Richardo Sinaga.

Pria berkacamata ini mengatakan bahwa alasan pemetaan dan pematokan ini karena lahan eks Goodyear seluas 200 hektar tersebut merupakan aset Pemkab Simalungun.

Menurut Ricardo Sinaga, dilakukannya pemetaan dan pematokan lahan Eks Goodyear untuk pemanfaatan dan optimalisasi lahan dalam meningkatkan pendapatan bagi daerah. "Nanti pihak kecamatan yang akan verifikasi data para petani di lahan yang bisa dikelola seluas 178 hektar dari 200 hektar tersebut. Terkait dasar hukumnya, silakan tanya ke Bagian Hukum Pemkab," katanya saat ditemui di lahan Eks Goodyear.

Lebih jauh, terkait Surat Keputusan Bupati untuk izin pengelolalaan lahan tersebut akan menyusul setelah verifikasi data petani oleh pihak Kecamatan dan sekaligus diberikan surat perjanjian antara petani dengan Pemkab. "Setiap petani akan melakukan surat perjanjian kerja sama dengan Pemkab nantinya," ujarnya.

Ia pun menegaskan, tidak ada lagi pihak ketiga dalam pengelolaan lahan Eks Goodyear tersebut.

Ketika disinggung soal legalitas Kelompok Tani Makmur Jaya, Ricardo Sinaga mengatakan, hal itu tidak ada lagi. "Mereka sudah wanprestasi,"katanya. "Sekarang di lahan itu petani yang tidak jelas, petani liar,"lanjutnya.

Sesuai dengan perintah Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, kata Ricardo Sinaga, itu aset Pemkab akan ditata kembali dan petani akan diberikan kesempatan setahun kelola. "Selanjutnya saya enggak tahu, entah mau industri atau investor, saya tak tahu itu," sambungnya.

Pengakuan Petani

Sementara, Informasi yang dihimpun Tribun Medan, lahan eks Goodyear tersebut rencananya akan dibagikan kepada pada masyarakat petani Kecamatan Tapian Dolok untuk dikelola selama satu tahun untuk bertanam ubi racun. Dari data yang didapat Tribun Medan, nama petani telah didaftarkan ke Kecamatan Tapian Dolok.

Adapun nama-nama yang terdaftar tersebut diduga petani yang selama ini tidak pernah membayar retribusi ke Kas Negara atau Kas Daerah.  "Oknum Pemkab Simalungun seakan memberikan karpet merah kepada petani-petani yang selama ini diduga merugikan keuangan negara. Namun diduga yang telah menyetor retribusi kepada oknum-oknum pejabat tertentu," ujar warga petani inisial UR di seputaran lahan eks Goodyear.

"Ini dilakukan pemetaan dan pematokan di Lahan Eks Goodyear oleh oknum Pemkab, kemudian dilakukan pendataan petani secara diam-diam, lalu akan dilakukan cabut nomor di Kantor Kecamatan Tapian Dolok dan kemudian akan dilakukan dugaan pengutipan biaya sewa Rp 6 juta per hektar. Namun, cabut nomor tersebut diduga merupakan formalitas saja, karena data petani sudah dibuat-buat sebelumnya. Itu data petani bisa saja tidak jelas, itu bisa disebut petani siluman yang selama ini tidak pernah memberikan pemasukan kepada negara," sambungnya lagi.

Menurut UR, nantinya pengutipan Rp 6 juta (yang direncanakan) itu merupakan illegal meski itu yang melakukannya adalah Pemkab. "Itu nantinya gratifikasi dan pungutan liar. Jika petani berjumlah 187 orang dikutip Rp 6 juta per hektar sewanya oleh oknum pemkab tersebut, maka uangnya mencapai Rp 1.122.000.000, (Rp 1,1 Miliar). Sementara, Kelompok Tani Makmur Jaya sebelumnya hanya mengutip Rp 5 juta per hektare,” kata UR.

"Itu Pemkab tidak berhak secara langsung mengutip itu uang sewa lahan negara, itu harus melalui pihak ketiga. Kalau mereka langsung, itu perbuatan melawan hukum dan gratifikasi. Yang kami tahu selama ini yang masih resmi pengelola lahan ialah Kelompok Tani Makmur Jaya," ujarnya lagi.

Lebih jauh, UR menjelaskan, tidak ada alasan pembenaran apapun, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun tapi semua aturan ditabraki.

Menurutnya, Kelompok Tani Makmur Jaya selama ini punya itikad baik telah dua kali menyetorkan restribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas Negara telah diabaikan Pemkab Simalungun. “Bahkan oknum pejabat Pemkab Simalungun di Dinas Asset dan Keuangan lebih memperjuangkan dan diduga melegalkan petani siluman daripada merangkul Kelompok Tani Makmur Jaya," jelasnya lagi.

UR juga mempertanyakan, jika oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun melakukan pemetaan dan mematok lahan Eks Goodyear, itu dasarnya apa, apa dasar hukumnya? "Apakah lahan Eks Goodyear itu sudah ada Peraturan Daerahnya (Perdanya)?" pungkasnya.

"Yang kami tahu, izin pengelolaan lahan itu di Kementerian Keuangan RI masih Kelompok Tani Makmur Jaya," sambungnya lagi.

Menurutnya, siapa pun yang mengutip di lahan negara Eks Goodyear itu harus disetorkan terlebih dahulu ke pihak ketiga yaitu Kelompok Tani Makmur Jaya. Setelah itu baru, Kelompok Tani Makmur Jaya menyetorkannya ke Kas Negara atau Kas Daerah. "Hanya Kelompok Tani Makmur Jaya yang punya legalitas dan punya wewenang dalam penyetoran penerimaan negara bukan pajak tersebut ke kas negara," jelasnya.

"Jika Pemkab Simalungun melakukan pertemuan dengan Forkompimda terkait tindak lanjut masalah lahan Eks Goodyear ini, kenapa Kelompok Tani Makmur Jaya tidak dilibatkan?" ujarnya.

Terkait soal kabar investor yang akan masuk ke lahan negara eks Goodyear tersebut, menurut UR, investor tersebut diduga Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) sendiri. "Dugaan aku ya, itu investornya ya bisa Bupati RHS sendiri. Mereka informasinya kan sudah membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan Bah Jambi. Bisa saja ini lahan Eks Goodyear akan dijadikan jadi gudang dan sebagian lahan dijadikan jadi cafe-cafe dengan modus UMKM. Makanya petani yang didata itu hanya setahun diberikan kesempatan mengelola untuk bertani," bebernya.

Dengan tegas, UR mengatakan, setahu dirinya, SK Bupati Simalungun terkait pengelolaan lahan yang dimilik oleh Kelompok Tani Makmur Jaya masih resmi dan belum digugurkan oleh Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang baru sekarang dijabat oleh Radiapoh Hasiholan Sinaga. "Tapi aneh juga, masa kalau kepala daerah ganti, SK bisa berganti, emangnya bisa suka-suka? Jadi kalau bupati berganti, terus SK-SK sebelumnya yang dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya, enggak berlaku begitu?" tanya dia.

Lebih jauh disebutkan UR, kisruh lahan Eks Goodyar ini tidak terlepas dari akibat kepentingan partai politik untuk Pemilu 2024. Ia menyebut oknum pejabat Pemkab Simalungun memanfaatkan suara dari petani. Padahal sebagian petani yang terdaftar di data petani tersebut bukan warga Kecamatan Tapian Dolok, bukan DPT di Simalungun. 

Lahan Eks Goodyear seluas 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Lahan seluas 200 hektar eks goodyear tersebut sebelumnya telah diserahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Simalungun. Namun izin prinsipnya di Kementarian Keuangan RI dan pengelolaannya untuk sementara telah diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya melalui Surat Keputusan Bupati Tahun 2018 dan Berita Acara Penyetoran Dana ke Kas Negara (Daerah) Melalui BNI Senilai Rp 100 juta.
Lahan Eks Goodyear seluas 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Lahan seluas 200 hektar eks goodyear tersebut sebelumnya telah diserahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Simalungun. Namun izin prinsipnya di Kementarian Keuangan RI dan pengelolaannya untuk sementara telah diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya melalui Surat Keputusan Bupati Tahun 2018 dan Berita Acara Penyetoran Dana ke Kas Negara (Daerah) Melalui BNI Senilai Rp 100 juta. (ISTIMEWA)

Sudah Setor Rp105 Juta ke Kas Negara, Kelompok Tani (Poktan) Makmur Jaya Punya Hak Izin (Legalitas) Mengelola Lahan 200 Hektar Eks Goodyear

Diketahui, Kelompok Tani Makmur Jaya secara hukum tercatat sebagai pengelola lahan seluas 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 dan Berita Acara Bukti Transfer Sewa Menyewa Lahan Sementara Eks Goodyear ke Kas Negara (Daerah) senilai Rp 100 juta melalui Bank Negara Indonesia (BNI) per November 2018 Cq Kementerian Keuangan RI (pemegang izin prinsip lahan) yang fisiknya diserahkan ke Pemkab Simalungun.

Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya, Irma Sihombing, menerangkan bahwa pengelolaan lahan 200 hektar eks godyear diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) melalui Pemkab Simalungun pada Tahun 2018.

"Penyerahan pengelolaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 Tentang Penetapan Pengelolaan dan Tata Cara Pelaksanaan Sewa lahan 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," jelas Irma.

“Seiring dengan berjalannya waktu, per November 2018, Kelompok Tani Makmur Jaya yang memiliki Legilitas Hukum, telah menyetorkan uang sejumlah Rp 100 juta ke Rekening Kas Negara atau Daerah melalui BNI untuk pemasukan atau pendapatan lain-lain ke Pemkab Simalungun,” sambung dia.

Maka, dalam hal ini, Irma menyayangkan sikap oknum-oknum pejabat di Kabupaten Simalungun yang mempersulit Kelompok Tani Makmur Jaya dalam pengelolaan lahan. Bahkan, kata Irma, dia mendapat beragam fitnah dan tuduhan tidak berdasar hingga dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

"Gara-gara tuduhan, gangguan, fitnah, dan usikan itu, sehingga kami Kelompok Tani Makmur Jaya terhalang untuk menagih dan menyetorkan dana tambahan ke Kas Negara/Daerah tersebut," kata dia.

"Saya tak habis pikir, kenapa oknum-oknum Pemkab Simalungun malah mendukung yang Ilegal (tidak sah). Sedangkan kami Kelompok Tani Makmur Jaya yang legal (sah) tidak mereka dukung. Anehnya, bukannya membantu untuk tertib, tapi membuat suasana di lahan menjadi tidak kondusif. Saya berharap agar Pemkab Simalungun bisa kerja sama untuk menambah pemasukan ke kas negara/daerah tersebut," jelasnya. 

Irma Sihombing berharap, dengan kondisi ekonomi yang sulit masa sekarang ini apa lagi dampak dari pandemi Covid-19, seharusnya oknum Pemkab Simalungun mendukung, karena setoran dari hasil pertanian di lahan ini sebagai penambahan pemasukan bagi pemerintah daerah dan juga menghidupkan para petani di bawah.

"Sekali lagi tolonglah otak jangan dibalik-balik. Yang ilegal (tidak sah) didukung. Sementara yang legal (sah) diganggui. Ini tidak masuk di akal," ujarnya lagi.

"Mereka yang masuk ke lahan itu sebetulnya ilegal apalagi sampai melakukan aktivitas tanpa izin Kelompok Tani Makmur Jaya, tapi mereka seolah-olah tidak pahami aturan. Tunggu saatnya, saya akan laporkan ke Polres Simalungun dan Polda Sumut. Oknum pemerintah maupun orang lain melakukan pungli di lahan negara," tegasnya.

Irma Sihombing mencontohkan, saat PT Waskita Karya (BUMN) mendirikan basecam dan gudang sementara di lahan itu untuk membangun jalan tol, pihak Waskita tahu aturan. "Mereka menjumpai saya sebagai Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya yang punya izin pengelola lahan dan saya arahkan ke Pemkab Simalungun," katanya.

Lalu setelah Pemkab Simalungun (pemilik lahan), PT Waskita Karya (penyewa tempat 2 tahun) dan Kelompok Tani Makmur Jaya (punya izin resmi pengelolaan lahan) duduk bersama dan buat surat sesuai prosedurnya, baru saya lepaskan lebih kurang 1,5 hektar. "Itu pun mereka Pihak PT Waskita Karya sendiri yang langsung setorkan uang sewanya ke kas daerah Pemkab Simalungun," ujarnya.

"PT Waskita Karya tahu dan taat aturan, mereka izin dulu kepada kami Kelompok Tani Makmur Jaya sebagai pengelola lahan tersebut. Sehingga kami mengizinkannya. Lalu mereka membuat gudang di situ. Saat ini sudah selesai kontraknya. Tapi bahan material bangunan yang ditinggalkan oleh PT Waskita Karya tersebut, kami tidak tahu siapa yang mengambili. Sekarang sudah bersih itu bekas gudang. Itu sebetulnya tindak pidana pencurian dari areal lahan yang kami kelola. Tapi kalau PT Waskita Karya membongkar sendiri dan membawa semua material bangunan itu, ya tidak masalah," jelasnya lagi.

Jadi, menurut Irma, kalau mereka gunakan akal sehat dan pahami aturan, apa yang mereka lakukan oknum-oknum pemkab maupun yang lainnya itu sebetulnya mereka sudah berkhianat pada negara atau melawan negara. 

"Karena saya punya izin dan dilindungi hukum dalam mengelola aset negara/daerah itu," katanya.  

"Saya membantu pemasukan buat pemerintah dan menjaga aset negara kok dihalang-halangi dan digangguin, kan aneh. Apa mereka suka yang liar-liar?" pungkasnya.

Kelompok Tanir Makmur Jaya Punya Izin Kelola Lahan

Sebelumnya, di tempat terpisah, Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya, Irma Sihombing juga meminta Inspektorat membuka Laporan LHP BPK. RI LKDP 2018 yang waktu itu kepala Inspektorat Sudiahman Saragih S dengan nomor surat 700.04/576/3/2019 tertanggal surat 10/12/2019.

"Apa masih kurang mereka menikmati yang selama ini sudah bertahun-tahun mereka tanam panen terus di lahan 200 hektar itu tanpa serupiah pun tidak ada setoran ke kas daerah/negara. Sudah cukuplah yang suka ilegal-ilegal begitu. Bukan masanya lagi saat ini. Jadi, tolonglah para oknum pemkab jangan lakukan pembodohan kepada para petani, yang korban kami masyarakat di bawah ini. Ikuti aja aturan yang berlaku sesuai data dan fakta. Jangan suka menebarkan hoax dan fitnah. Stop pungli," sambungnya. 

Mirisnya kata Irma, setelah menebarkan fitnah dan isu hoax di lapangan, oknum-oknum kesempatan melakukan pungutan liar (Pungli) yang diduga membawa-bawa nama Bupati Simalungun. "Karena saya memiliki rekaman warga yang mengaku-ngaku kelompok yang ditunjuk dalam pengelolahan lahan itu,"ujarnya.

Irma Sihombing meminta kepada Pemkab Simalungun untuk saling kerja sama. Ia berharap agar tidak boleh ada intimidasi dari pihak luar terhadap lahan tersebut. Selain itu, ia meminta agar SK aslinya dengan stempel basah yang pada saat itu dititipkan kepada Camat Tapian Dolok yang kini telah diganti agar diserahkan atas nama kelompok Tani Makmur Jaya diketuai dirinya. 

"Ini foto copynya yang dikasih saat itu. Aslinya dia yang pegang. Padahal tidak ada sebetulnya urusan dan hak dia di lahan itu. Hanya perpanjangan tangan Pemkab Simalungun saja, karena kebetulan saja lahan tersebut di wilayah kecamatan yang dia pimpin," jelasnya.

Apalagi kata Irma, Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik menegaskan aset tersebut harus segera dikosongkan. Pemkab Simalungun tengah memanfaatkan seluruh aset agar memiliki retribusi ke kas daerah. Ia juga tidak setuju jika aset negara digunakan tanpa memiliki izin. Apalagi, kondisi keuangan Pemkab Simalungun tengah tidak stabil.

"Dengan adanya kelompok tani yang ditunjuk oleh Sekda Kabupaten Simalungun tersebut, maka mereka berhak mengelolanya dan tidak boleh siapa pun yang berhak mengintimidasi di situ. Seharusnya, mendukung karena menghasilkan/ membantu pendapatan daerah Simalungun,"katanya. Politisi dari NasDem ini juga berharap aset tersebut segera digunakan agar dapat mensejahterakan para petani di sekitar lahan tersebut. 

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved