Pembunuhan

Pengakuan Tosa Ginting, Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Paino saat Rekonstruksi

Ada empat adegan yang dilakukan pemeran pengganti. Intinya, tersangka TG (Tosa Ginting) membantah menyuruh membunuh.

|
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Para tersangka termasuk otak pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Tosa Ginting saat rekonstruksi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/3/2023) sore. 

Adapun yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pertama yaitu, di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan.

Lokasi kedua masih dialamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih dialamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salahsatu rumah warga bernama Ganda.

Kemudian lokasi keempat dan kelima masih dialamat yang sama, namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima simpang Bukit Hati.

Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke alamat Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau dirumah mpok Atik.

Kemudian, dilokasi ketujuh yang menjadi lokasi terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang juga merupakan otak pembunuhan.

Sedangkan itu, Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.

"Rekonstruksi perkara tindak pidana diperagakan 91 adegan. Di mana menggambarkan kronologis adegan dari awal perencanaan tindak pidana, sampai dengan selesai terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (9/3/2023).

Tak hanya itu, selama rekonstruksi berlangsung, sedikitnya ada 100 personel yang dilibatkan dalam rekontruksi, diantaranya personel dari Brimob Polda Sumut.

"Ada 100 personel yang kita libatkan dalam rekontruksi. Kuasa hukum terdakwa dan korban juga kita libatkan," ujar Faisal.

Rekontruksi yang dilakukan pun berjalan dengan aman dan lancar.

Kelima.tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Sebelumnya Polres Langkat bersama Polda Sumut sudah mengamankan lima orang tersangka terkait penembakan eks atau mantan anggota DPRD Langkat Paino.

Kelima tersangka tersebut adalah Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) sekaligus otak pelaku, Dedi Bangun (38) eksekutor, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Otak pembunuhan, Tosa Ginting merencanakan pembunuhan itu karena, bisnis keluarganya mengumpulkan kelapa sawit dari warga, kalah bersaing dengan korban yang terus mengalami penurunan.

Tiga Kali Mau Habisi Nyawa Paino

Polda Sumut mengatakan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino sudah direncanakan sejak tanggal 20 Januari oleh Tosa Ginting alias Luhur Sentosa Ginting dan anak buahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved