Berita Nasional

Terbukti Jadi Calo Penerimaan Bintara, 5 Polisi Tak Dipecat Ada yang Terima Rp 2,5 Miliar

Lima anggota polisi Polda Jateng yang menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 tidak dipecat.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Lima anggota polisi Polda Jateng yang menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 tidak dipecat.

Kelima anggota polisi tersebut mendapat sanksi etik karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan kelima anggota polisi tersebut mendapat sanksi demosi.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan juga sudah dikembalikan penyidik kepada pemiliknya.

Untuk ketiga personel berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa demosi.

Sedangkan untuk Bripka Z dan Bripda D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan dilakukan penempatan khusus atau dikandangkan.

Lima oknum polisi ini terbukti menjadi calo dari hasil OTT dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Mereka menerima uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 350 juta, Rp 750 juta, hingga Rp 2,5 miliar.

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://regional.kompas.com/read/2023/03/09/205940678/5-polisi-calo-penerimaan-bintara-polri-di-jateng-tidak-dipecat-ada-yang?page=all

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved