Polres Tanjungbalai

Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Tanjungbalai di Dalam Rumahnya

Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar narkoba berinisial M alias U (38) warga Jalan Rukun

Istimewa
M alias U (38) warga Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai, ditangkap personel Narkoba Polres Tanjungbalai pada Sabtu (11/3/2023) pukul 03.50 WIB. 

Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Tanjungbalai di Dalam Rumahnya

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar narkoba berinisial M alias U (38) warga Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai, Sabtu (11/3/2023) pukul 03.50 WIB.

Dari pelaku, Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 23,93 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi menyampaikan, sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat akan adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah.

"Berdasarkan informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pria tersebut sedang berada dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Rukun," ungkapnya, Minggu (12/3/2023).

Selanjutnya, jelas dia, personel berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik asoy merah berisi dompet yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan total berat 23,93 gram.

"Selain itu dari pelaku juga diamankan sebuah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong ,2 buah pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya," jelasnya.

Sedangkan dari penggeledahan badan, lanjut dia, didapati uang tunai Rp1.028.000 di saku celana belakang yang diakui pelaku sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Saat diintrogasi pelaku mengatakan bahwa narkotika untuk diperjualbelikan kepada orang yang membutuhkannya. Saat ini Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved