Viral Medsos

Terungkap Dalam Rekonstruksi, Bocil AGH Sambil Merokok Tonton Kesadisan Mario Menganiaya David

AGH yang merokok saat penganiayaan terungkap saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

|
Editor: AbdiTumanggor
YouTube Kompas TV
Bocil AGH yang masih berusia 15 tahun menyalakan rokok miliknya sendiri sambil menyaksikan penganiayaan David. (YouTube Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap dalam rekonstruksi penganiayaan David (17), AGH (15) sambil merokok tonton kesadisan Mario Dandy Satryo (20).   

Kuasa Hukum AGH sempat membantah bahwa kliennya terlibat dalam rencana penganiayaan. Sonny Huatahean mengatakan bahwa AGH tidak tahu-menahu bahwa Mario bakal menganiaya David. 

Namun semua bertolak belakang dari pernyataan kuasa hukum AGH.  Ternyata AGH turut santai menyaksikan penganiayaan David sambil merokok. AGH telah ditetapkan sebagai pelaku dengan ancaman 5 tahun penjara. AGH telah dijadikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sehingga bisa terjerat pasa tindak pidana. 

AGH yang merokok saat penganiayaan terungkap saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/3/2023).

Pada rekonstruksi, pelaku AG sempat menyalakan rokok terlebih dahulu sebelum kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya David Ozora (17) hingga koma.

AG Bakar Rokok Saat David Diperintah Mario Lakukan Posisi Push-up Sebelum Dianiaya
AG Bakar Rokok Saat David Diperintah Mario Lakukan Posisi Push-up Sebelum Dianiaya (Kolase/Tribunnews)

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, momen AG membakar rokok miliknya itu dilakukan saat korban David tengah dalam posisi sikap bertobat, yakni kepala berada di bawah atau jalan dengan tangan di belakang.

“Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokoknya pada saat korban (David) sedang bersikap tobat,” kata penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.

Baca juga: SUDAH 2 Hari Ditahan, Ammar Zoni Belum Dijenguk Irish Bella, Kuasa Hukum Duga Hal Ini Jadi Alasan

Baca juga: Biodata Top 9 Indonesian Idol 2023, Novia Situmeang dan Rony Nainggolan Bakal Bertanding di Spekta 6

Penyidik menuturkan, adegan AG merokok tersebut dilakukan sebelum Mario melakukan penganiayaan terhadap David. Awalnya, Mario meminta korban David untuk bersikap tobat selama satu menit. Lalu, tersangka Shane Lukas sempat mencontohkan sikap tobat kepada korban David.

Setelah dicontohkan, korban kemudian melakukan sikap tobat. Pada saat korban dalam sikap tobat itulah, datang pelaku anak AG mengambil korek yang berada di samping korban, lalu menyalakannya.

“Pada saat korban bersikap tobat, ada adegan anak AG mengambil korek di samping korban, lalu membakar rokok miliknya. Dilanjutkan dengan momen anak AG menyalakan rokok,” ujar penyidik.

Ditegaskan polisi, AGH yang masih berusia 15 tahun ini menyalakan rokok miliknya sendiri.
Ditegaskan polisi, AGH yang masih berusia 15 tahun ini menyalakan rokok miliknya sendiri. (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan membagi tiga klaster dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan tiga klaster yang dimaksud tersebut.

Pertama, rekonstruksi dimulai ketika tersangka Mario Dandy Satriyo menjemput kekasihnya berinisial AG sepulang sekolah.

Setelah menjemput AG, kata Kombes Hengki, mereka kemudian menjemput Shane Lukas di rumahnya. Setelah itu, barulah mereka menuju lokasi kejadian.

“Rekonstruksi ini ada tiga klaster. Pertama, pada saat tersangka menjemput hingga di dalam mobil,” kata Kombes Hengki di Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Selanjutnya, Hengki menuturkan, klaster kedua rekonstruksi dilakukan pada saat terjadi penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario.

Klaster terakhir yakni pada saat saksi berinisial N yang merupakan ibunda teman David mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik kepolisian memastikan menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, yakni tersangka Mario dan Shane Lukas.

Namun, penyidik kepolisian memastikan tidak mengikutsertakan AG (15) dalam rekonstruksi tersebut karena berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, anak AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, " kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Trunoyudo menambahkan, dalam rekonstruksi, anak AG diperankan oleh pemeran pengganti. Sementara, Mario Dandy dan Shane Lukas dilaporkan hadir dalam rekonstruksi penganiayaan itu.

Tersangka MDS (baju tahanan oranye) contohkan push up yang benar kepada korban David Ozora (pemeran pengganti) dalam reka adegan penganiayaan di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (10/3/2023).
Tersangka MDS (baju tahanan oranye) contohkan push up yang benar kepada korban David Ozora (pemeran pengganti) dalam reka adegan penganiayaan di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (10/3/2023). (tayangan KompasTV)

40 Adegan Diperagakan

Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH (digantikan) dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David. 

Polda Metro Jaya telah selesai menggelar proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di tempat kejadian perkara(TKP), perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini.

Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah penambahan adegan saat rekonstruksi dilakukan.

Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut. "Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan," kata Hengki seusai proses rekonstruksi.

"Ini rekonstruksi tadi, ternyata dari salah satu saksi mengatakan ada beberapa angle yang belum kita terima."

Menurut Hengki, rekonstruksi ini digelar dalam rangka untuk membantu penyidik agar kasus penganiayaan David menjadi terang benderang. "Artinya di sini kita dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi, melihat peran masing-masing tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan," tegasnya.

Dalam rekonstruksi, Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara AG, pacar Mario yang berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Hal ini dikarenakan status AG yang masih di bawah umur.

Baca juga: JAM TAYANG Bayern Munchen Vs Augsburg Liga Jerman Malam Ini, Prediksi Skor, Line-up, Berita Tim

Baca juga: Pengertian Nilai Sosial dan Macam-macamnya, Materi Belajar Sosiologi Kelas 7

"Peran perempuan A alias AGH (15) saat Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya sadis Cristalino David Ozora (17) terungkap jelas di rekonstruksi perkara yang digelar Polda Metro Jaya. AGh ternyata turut merekam momen penganiayaan dengan ponsel, merokok sambil menonton David dianiaya, hingga diam saja saat David hendak dievakuasi ke rumah sakit. Rekonstruksi digelar di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Tersangka Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas (19) dihadirkan dalam reka ulang adegan, sementara AGH yang berstatus anak berkonflik dengan hukum tak dihadirkan dalam rekonstruksi."

(*/tribun-medan.com/kompas.tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved