Berita Sumut
Maret 2023, Pemprov Sumut Mulai Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Sport Centre PON
Pembangunan stadion madya atletik dan Martial Arts di areal sport centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, yang pelaksanaannya dimulai Maret 2023 ini
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pembangunan stadion madya atletik dan Martial Arts di areal sport centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, yang pelaksanaannya dimulai Maret 2023 ini. Keduanya merupakan venue PON 2024 di Sumut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu 12 Maret 2023 sore.
"Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya, semuanya sudah clear," katanya.
Baharuddin mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat Sumatera Utara, terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksnaan pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.
Pembangunan sarana dan prasarana Sport Centre di Desa Sena ini, kata Bahar, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga setempat. Terlebih, venue ini memang bakal dipersiapkan secara matang.
"Bagi Provinsi Sumut, pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif, dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Bahar juga mengatakan bahwa Desa Sena akan menjadi Icon Sumatera Utara, karena akan di tata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.
Terkait status tanah yang masih mendapatkan protes dari beberapa warga, pasca penertiban aset oleh tim gabungan Pemprov Sumut, Bahar dengan tegas menyatakan status lahan sport centre seluas 300 hektar tersebut milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Lahan tersebut aset Pemprovsu, dan sudah tercatat dalam buku asset Pemprovsu," katanya.
Menurut Bahar, pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan kepada warga penggarap di atas lahan milik Pemprov Sumut itu jumlahnya 403 penerima nominatif.
"Yang sudah menerima sebanyak 294 penerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan negeri (konsinyasi), dan saat ini sebagian sedang proses," ujarnya.
"Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang Undang Nonor 2 Tahun 2012 jo pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012," katanya lagi.
(cr12/tribun-medan.com)
Pembangunan Stadion Madya Atletik
GOR Sport Centre PON Sumut
Mulai Bulan Maret 2023
Tribun Medan
berita Sumut
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.