Polres Tanjung Balai

Gelapkan Satu Unit Handphone AG Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Unit reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menggagalkan penggelapan satu unit handphone merk Realme C11 yang dilakukan AG (26) Jalan Yos

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Unit reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menggagalkan penggelapan satu unit handphone merk Realme C11 yang dilakukan AG (26) Jalan Yos Sudarso, Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Senin (13/3/2023). 

Gelapkan Satu Unit Handphone AG Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Unit reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menggagalkan penggelapan satu unit handphone merk Realme C11 yang dilakukan AG (26) Jalan Yos Sudarso, Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Senin (13/3/2023).

Penangkapan dilakukan pukul 17.00 Wib di seputaran Jalan. jumpul, Keluraham Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.

Hal itu berdasarkan laporan Erfina, (43) warga Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan 12 Maret 2023 lalu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP.
Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto dikonfirmasi mengatakan, pada Jumat 17 Februari dpinjamkan kepada Muhammad Jagar untuk menelepon abangnya.

Muhammad Jagar meminjamkan  HP miliknya l, lalunterlapor malah membawa kabur Hp tersebut. Karena merasa dirugikan pelapor bersama Muhammad Jagar melaporkan peristiwa penggelapan ke Kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum berlaku.

"Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan pelaku sedang berada di seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung,"ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Senin 13 Maret 2023 dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B Manik, bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran.


Polisi pun berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan peristiwa penggelapan tersebut.

Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 378 subs 372 KUHPidana,"pungkas kapolsek. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved