Tangkap Lepas

Polisi Tangkap Lepas Oknum ASN yang Diamankan Bersama Suami dalam Kasus Sabu dan Ganja

Sat Res Narkoba melakukan tangkap lepas terhadap HMD, oknum ASN Dinas PU Kabupaten Asahan yang diamankan bersama suaminya dalam kasus sabu dan ganja

Editor: Array A Argus
HO
BA, suami dari HMD, oknum ASN Dinas PU Kabupaten Asahan saat jalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan tangkap lepas terhadap oknum ASN Dinas PU Kabupaten Asahan berinisial HMD (38), yang sebelumnya diamankan bersama suaminya dalam kasus sabu dan ganja.

HMD dilepas polisi dengan alasan tidak terlibat bisnis narkoba yang dilakukan oleh suaminya berinisial BA (41).

Plh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan mengakui pihaknya tangkap lepas oknum ASN tersebut.

Kata Rona, dia sudah melakukan gelar perkara terkait kasus sabu dan ganja yang sebelumnya diduga melibatkan HMD. 

Baca juga: Kapolres Damaikan AKP Luhut B Sihombing dan Aipda Revo setelah Istri Pamer Pantat

"Tadi sudah gelar, sudah kita cek semua enggak ada ditemukan bukti. Untuk kepastian hukum kami lepaskan dia," kata Rona kepada Tribun-medan.com, Selasa (14/3/2023).

Rona mengatakan, saat ditangkap HMD memang sedang bersama suaminya.

Namun HMD berdalih tidak tahu bahwa suaminya menyimpan dan mengedarkan sabu

"Istrinya tidak mengetahui. Ditangkap memang secara bersamaan, tapi enggak tahu istrinya," sebutnya.

Rona mengatakan, saat ini suami dari HMD berinisial BA sudah ditahan dalam kasus peredaran sabu dan ganja.

Baca juga: Penggelapan Pajak Almarhum Bripka AS 2 M Lebih, Kapolres Samosir: Kita Akan Kejar TPPUnya

"Suaminya yang terlibat ditahan. Urinenya positif, dia (BA) bawa barang bukti juga, dia terbukti sebagai pengedar dan pemakai," ungkapnya.

Rona mengungkapkan, ada pun barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku BA yakni dua plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 3,97 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga bungkus daun ganja dengan berat kotor 4,54 gram.

"Kita temukan barang buktinya di tangan pelaku BA," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Temukan Bong dan Sabu dari Dalam Truk saat Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batubara

Diketahui, HMD dan suaminya BA ditangkap penyidik Polrestabes Medan di kediamannya yang ada di Perumahan Pemda Jalan Turi, Lingkungan IV, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada Sabtu (11/3/2023).

Sempat beredar kabar, bahwa HMD diduga terlibat dalam bisnis narkoba suaminya.

Namun, setelah ditangkap polisi, HMD kemudian dilepas dengan alasan tidak terbukti.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved