Sumut Terkini

Dugaan Persekongkolan Inspektorat Sumut dan Kepsek Pencawan Medan terkait Korupsi Dana BOS

Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun tidak mau menjelaskan terkait pelanggaran pasal 21 UU Tipikor tersebut.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALVI
Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, Lasro Marbun (berkemeja putih) menggelar Bimtek di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Inspektorat Sumut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam temuan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Pencawan Medan.

Dalam temuan ini, Mantan Kepala Sekolah Pencawan diduga menyeleweng dana BOS mencapai Rp 60 juta lebih. Penyelewengan dana ini juga berkaitan dengan kepala sekolah yang baru.

Karena takut menjadi tersangka tindak pidana korupsi, Kepala Sekolah Pencawan yang baru diduga bersekongkol dengan Inspektorat Sumut terkait pemeriksaan.

Kepala sekolah yang baru menerima informasi dari Inspektorat akan adanya penyidikan yang dilakukan oleh APH.

Setelah mengetahui informasi, kepala sekolah yang baru buru-buru mengembalikan uang ke kas daerah, agar menggagalkan penyidikan.

Tindakan ini melanggar Pasal 21 UU Tipikor, di mana menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh APH.

Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun tidak mau menjelaskan terkait pelanggaran pasal 21 UU Tipikor tersebut.

Untuk saat ini, kata dia telah dilakukan pemeriksaan secara khusus dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut.

"Saya tidak mau menjawab terkait dengan ini. Sudah kita sampaikan ke dinas pendidikan untuk dilakukan pemeriksaan khusus dan aparat penegak hukum terkait dengan ini," kata dia, melalui sambungan telepon genggam.

Dalam upaya menggagalkan pemeriksaan oleh APH, Kepala Sekolah Pencawan yang baru telah mengembalikan kerugian negara kepada Inspektorat Sumut.

Hanya saja, kata Lasro belum ada menerima laporan tersebut.

"Kami belum menerima laporan terkait dengan pengembalian uang tersebut," ungkapnya.

Untuk saat ini, kata dia pemeriksaan khusus telah dilakukan dan menunggu waktu dua bulan.

"Kita menunggu 60 hari kerja terkait dengan pengembalian uang ini," ucapnya.

Terpisah, Kepala Sekolah Pencawan yang lama, Restu tidak mau memberikan penjelasan terkait dengan adanya pemeriksaan ini.

Dirinya meminta awak media untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

"Tanya dengan pengacara saya," kata dia.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved