Berita Medan
Gegara Main Game Judi Online, Pria Paruh Baya Ini Divonis 12 Bulan Penjara
Supandi alias Oko Bin Muhammad Yusuf (52) divonis 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/3/2023) karena bermain game judi online.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Supandi alias Oko Bin Muhammad Yusuf (52) divonis 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/3/2023).
Supandi dijatuhi hukuman karena bermain judi online.
Baca juga: Suka Main Judi Online, Bripda Haris Sitanggang yang Bunuh Sopir Taksi online Terlilit Utang 900 Juta
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Hakim menilai, pria paruh baya itu terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 303 (1) ke 2e KUHPidana.
Adapun bunyi pasal tersebut ialah 'Barang Siapa Turut Main Judi di Jalan Umum atau di Dekat Jalan Umum atau di Tempat Yang Dapat Dikunjungi Oleh Umum, Kecuali Kalau Pembesar Yang Berkuasa Telah Memberi Izin Untuk Mengadakan Judi Itu.'
Menurut hakim, adapun hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar mengatakan, perkara ini bermula pada 27 Juni 2022 Polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum menerima informasi tentang adanya praktek judi online di seputaran Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Selanjutnya saksi polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya praktek perjudian jenis game judi online.
"Kemudian ketiga saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Supandi alias Oko Bin Muhammad Yusuf dan Ali Bosar Hasibuan alias Bosar Bin Makmur Hasibuan," kata JPU.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme jenis C1 warna hitam.
"Adapun terdakwa melakukan perjudian online jenis game slot di situs website www.MPORED, dengan cara awalnya terdakwa menjumpai Ali Bosar karena terdakwa tidak paham dan mengerti terdakwa bertanya dan meminta bantuan kepada Ali Bosar," urainya.
Lalu, Ali Bosar mendaftarkan dan membuat akun untuk terdakwa.
Lantaran terdakwa tidak punya rekening, lalu Ali Bosar mendaftarkan rekening orang tersebut untuk masuk kepermainan situs.
Baca juga: Apin BK Jalani Sidang Perdana Perkara Judi Online di PN Medan, JPU Paparkan Isi Dakwaan
Setelah itu terdakwa diajari tahapan cara masuk kepermainan dan setiap terdakwa menang permainan secara otomatis masuk kerekening milik Ali Bosar yaitu rekening BRI dan tarik dana kemenangan (WD).
"Kemudian Ali Bosar menyerahkan uang kemenangan dalam bentuk uang tunai lalu terdakwa memberikan upah kepada Ali Bosar untuk penarikan Rp 150 ribu," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ulina-Marbun-Vonis-Pemain-Judi-Online.jpg)