Berita Viral

SERAM, Bukan Cuma Importir Pakaian Bekas Terancam 5 Tahun, Tapi Jualan Secara Online Juga Bisa Kena

Pemerintah juga tengah serius menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

HO
Pemerintah juga tengah serius menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah tengah gencar menertibkan peredaran pakaian bekas di Indonesia. Kehadiran pakaian bekas ini dianggap dapat mempersulit UMKM pakaian buatan lokal. 

Pemerintah juga tengah serius menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Para pelaku importir pakaian bekas bakal terancam 5 tahun penjara jika ketahuan mengimport pakaian bekas dari luar negeri. 

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengatakan importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam Pasal 47 disebutkan, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri.

Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta pihak e-commerce bisa menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual pakaian bekas impor.

Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.

"Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan," kata Hanung dalam dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3/2023).

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor.

Sanksi tersebut biasanya hampir sama antara satu e-commerce dengan yang lain.

Budi mengatakan penjual di e-commerce dari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melanggar hukum.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.

"Prinsipnya, kalau saya (penjual) buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, hanya akan jual yang sesuai hukum. Yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti," katanya.

Untuk tahap awal, e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor.

Jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka akan di-blacklist sehingga tidak bisa lagi berjualan di e-commerce.

"Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya, jadi enggak bisa buka toko di platform," kata Budi.

Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).

Respons Pedagang Pakaian Bekas di Asahan

Pedagang pakaian bekas di Kota Tanjungbalai, Mulya Simatupang menyebut, ungkapan Jokowi tersebut tidak memiliki pertimbangan.

Sebab, menurutnya, Jokowi hanya memikirkan warga yang berada di kota-kota besar dan memiliki pendapatan yang tinggi. 

"Dengan diterbitkannya, atau dilarangnya pakaian bekas masuk ke Indonesia, seperti kami yang mengecer di sini, itu sangat keberatan sekali," ujar Mulya, Sabtu (18/3/2023). 

Ia mengaku, hampir rata pendapatan masyarakat Tanjungbalai berasal dari penjualan pakaian bekas dan memiliki pasar pakaian bekas itu sendiri. 

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyaknya pertimbangan yang diambil masyarakat karena Kota Tanjungbalai tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan sumber kehidupan. 

"Hal ini kami lakukan ada beberapa pertimbangan. Terutama Kota Tanjungbalai. Kita bicara tentang nasional, mungkin ada yang terganggu di sana. Kalau di Tanjungbalai, dengan sumber daya alamnya minim sekali, ini sangat sulit untuk kami lakoni. Kenapa? Kami di Tanjungbalai ini tidak punya sawah, kebun, pabrik, dan ironinya lagi, kami tinggal di tepi pantai yang tidak punya laut," jelasnya.

Masyarakat Kota Tanjungbalai lebih memilih belanja pakaian bekas di pasar pakaian bekas/monja, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Masyarakat Kota Tanjungbalai lebih memilih belanja pakaian bekas di pasar pakaian bekas/monja, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)

 

Ia mengungkapkan, masyarakat Tanjungbalai kebanyakan tidak memiliki penghasilan tetap sehingga harus memutar kepala dengan menjual pakaian bekas

"Selain aparatur pemerintah, kami masyarakat ini mau bekerja menjadi apa," katanya. 

Selain itu, katanya, perkembangan perekonomian Kota Tanjungbalai yang sangat rendah ini, juga menjadi salah satu faktor baju bekas menjadi tren di masyarakat. 

"Sebentar lagi mau Ramadhan, dan sehabis itu Idul Fitri. Biasanya, kalau disini yang orang tuanya memiliki penghasilan yang kecil, akan membawa anak-anaknya untuk membeli pakaian bekas. Alangkah sedihnya kita melihat mereka kalau ini ditutup. Mereka tidak akan berganti pakaian. Ini dibuktikan dengan adanya bantuan-bantuan yang ada di Kota Tanjungbalai," ujarnya. 

Ia mengaku, bila memang pemerintah nantinya akan memaksa menggusur dan melarang penjualan pakaian bekas, maka ia berharap ada solusi agar masyarakat tidak menganggur. 

"Jadi kami memohon kepada pemerintah karena kami yang ada disini tidak sama dengan mereka yang ada di luar sana. Yang ada di Bandung, Jakarta, Makassar. Karena di Sumatera Utara, khususnya Tanjungbalai. Di sini tidak ada yang namanya garment (pabrik pakaian). Dan ini juga sangat menolong sekali, masyarakat Tanjungbalai ini miskin. Kalaupun ini dipaksa untuk tutup, maka dari itu pemerintah juga harus membuat apa solusinya. Jangan hanya sekedar melarang saja," harapnya.

Sementara Zubaidah, seorang warga yang sedang membeli monja saat dijumpai Tribun Medan, mengaku membeli baju bekas untuk baju anaknya, karena harga yang murah dengan kondisi yang cukup masih bagus.

"Saya sedang membeli baju untuk anak. Kesini karena murah. Selain itu, kami terbantu kalau anak butuh baju kemeja putih, atau sekedar baju rumah. Kalau beli baru mahal," katanya.

Baca juga: Lebih Tertarik pada Wanita Lain Daripada Istri Sendiri, Seksolog Zoya Amirin Sarankan Lakukan Ini

Baca juga: Rachel Vennya Minta Dilamar Saat Nonton Konser Harry Styles, Salim Nauderer Malu-malu

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved