Hari Raya Nyepi
Rayakan Hari Nyepi, Lapas Kelas I Tanjung Gusta Berikan Remisi Bagi WBP Agama Hindu
Rayakan Nyepi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta berikan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan kepada 14 orang WBP.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rayakan Nyepi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta berikan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan kepada 14 orang WBP.
Kegiatan tersebut, diselenggarakan di Vihara Lapas Kelas I Medan pada Rabu (22/3/2023).
Saat dihubungi, Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian mengatakan, giat tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu.
"Pemberian Remisi ini adalah salah satu wujud nyata Lapas Kelas I Medan dalam memenuhi Hak-Hak para WBP, yang salah satunya adalah Hak mendapatkan Integrasi dan Remisi," kata Maju.
Terpisah, Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, pihaknya juga telah memberikan remisi sebanyak 43 narapidana di Hari Raya Nyepi 2023.
"Berdasarkan regulasi, maka dari 43 narapidana yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 41 napi perkara kriminal umum dan 2 napi perkara narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012. Seluruhnya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I)," ucap Bambang.
Dari 43 narapidana, lanjut Bambang, yang mendapatkan remisi atau masa potongan hukuman bervariasi yakni untuk 15 hari 1 narapidana, remisi 1 bulan sebanyak 38 narapidana dan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 narapidana.
"Sementara untuk remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil atau tidak ada," pungkasnya.
Bambang mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakukan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan tersebut dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.
Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Sementara tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” sebutnya.
Hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapasdan Rutan se-Sumut mencapai 31.945 narapidana.
Diantaranya, 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita. Sedangkan 6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita.
(cr28/tribun-medan.com)
| Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu di Medan Jalani Upacara Tawur Agung di Pura Agung Raksa Bhuana |
|
|---|
| Sambut Nyepi, Umat Hindu di Medan Jalani Upacara Tawur Agung di Pura Agung Raksa Bhuana |
|
|---|
| 10 Makanan Khas Bali yang Biasa Disantap Saat Hari Raya Nyepi, Nomor 4 Bikin Kangen |
|
|---|
| 6 Tradisi Merayakan Hari Raya Nyepi, Ternyata Ada yang Mendatangkan Jodoh |
|
|---|
| Menyambut Hari Raya Nyepi, Pemangku Pura Agung Raksa Buana Harapkan Kedamaian untuk Kota Medan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.