Mutilasi

Ternyata Ini Alasan Heru Memutilasi Korbannya hingga 65 Bagian, Motif Terlilit Utang di 3 Pinjol

AI dan Heru Prastiyo ternyata tidak berpacaran. Heru Prastiyo mengaku AI open BO, dan ia sudah dua kali menyewa jasa korban.

Tribun Medan
Pelaku yang Memutilasi Ibu Muda di Sleman 

"Open BO di Facebook. Terus motor saya bawa lari. 230 ribu saya bawa lari," imbuh Heru Prastiyo.

Motif Terlilit Utang

Kombes Nuredy Irwansyah Putra selaku Dirreskrimum Polda DIY, pada Rabu, Rabu (22/3/2023) mengatakan, motif Heru Prastiyo melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik AI.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.

Keinginan untuk segera mendapatkan uang tersebut lah yang menjadi pemicu pembunuhan.

Sedangkan motif tersangka memutilasi AI menjadi bagian kecil-kecil adalah untuk meninggalkan jejak pembunuhannya.

Ia berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

Proses mutilasi itu dilakukan tersangka dengan tenang dan menggunakan alat pisau komando, gergaji dan cutter yang sudah disiapkan tersangka.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan tersangka sempat mampir untuk makan serta memikirkan kelanjutan aksinya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Ia pun kabur dengan membawa harta korban, yakni sebuah motor dan satu handphone serta sejumlah uang yang di dompet korban.

Handphone tersebut ia jual seharga Rp600 ribu.

Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). (tribunnews)

"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Pihak berwenang juga mengungkapkan, aksi tersangka sudah direncanakan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved