Berita Simalungun Terkini

Anggaran 2,3 Miliar untuk Cleaning Service Rumdis Bupati Simalungun, DPRD: Boros, Bupati Bijaklah

"Kita harap berjiwa besarlah bupati, bijaklah. Ini sudah pemborosan anggaran,” kata politikus dari PDI-Perjuangan tersebut.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Rumah Dinas Bupati Simalungun di Pematang Raya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang menyesalkan adanya anggaran besar dari APBD Tahun Anggaran 2023 dipakai untuk sekadar membayar tenaga kebersihan atau cleaning service di rumah Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Nilai sebesar Rp 2,3 miliar seharusnya bisa dipakai untuk hal yang jauh lebih bermanfaat.

Samrin kepada Tribun Medan, Kamis (23/3/2023) mengatakan bahwa angka sebesar Rp 2,3 miliar untuk sekadar rumah dinas yang jarang ditempati tentunya adalah pemborosan.

“Ya itu angka (besaran anggaran) nggak normal. Perlu dicek kebenarannya untuk apa biaya cleaning service sebesar Rp 2,3 miliar. Emang pakai jasa apa kali?,” kata Samrin.

Samrin mengakui, bahwa rumah dinas Bupati Simalungun itu sangat jarang ditempati atau menjadi lokasi pertemuan-pertemuan kedinasan dibandingkan rumah pribadi bupati di Jalan Surun Dayung, Kecamatan Siantar Estate.

“Iya rumah dinas itu sangat jarang ditempati. Jadi saya pikir bupati harus bijak. Bila perlu Bupati jangan dipakai anggaran itu. Geser aja anggaran itu di P-APBD Tahun 2023 untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” kata Samrin.

Menurut Samrin, dengan kondisi sulit masyarakat dan infrastruktur pemerintah yang kurang memadai, selayaknya Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga berjiwa besar dalam memanfaatkan anggaran.

“Itu aja kita harapkan. Kita harap berjiwa besarlah bupati, bijaklah. Ini sudah pemborosan anggaran,” jelas politikus dari PDI Perjuangan tersebut.

Pengamat Sebut Langgar Prioritas

Pengamat Kebijakan dan Anggaran Pemerintahan, Ratama Saragih, menyebut bahwa adanya anggaran bengkak untuk jasa cleaning service patut diduga dilakukan sejak rancangan penyusunan APBD Tahun 2023. Ia menyebut seharusnya, penyusun anggaran harus mengedepankan singkronisasi dengan prioritas pembangunan.

“Kalau persoalan anggaran APBD dalam belanja cleaning service harus berdasarkan regulasi penyusunan APBD Tahun 2023. Merujuk Permendagri 84 Tahun 2022 terkait petunjuk penyusunan APBD, harusnya ada singkronisasi kebijakan pemerintah dengan prioritas pembangunan,” katanya.

Pria yang juga jejaring Ombudsman RI ini juga mempertanyaan uang sebesar Rp 2,3 miliar untuk jasa cleaning service itu apakah masuk dalam skala prioritas pembangunan? Kemudian manfaatnya untuk kepentingan lebih besar.

“Itukan bukan skala prioritas. Andaikan Rumah bupati bersih pun, nggak bermanfaat banyak untuk masyarakat. Itu sudah melanggar peraturan perundangan dalam tahapan penyusunan APBD,” kata Ratama.

“Di sinilah modus mafia Anggran. Di sini bermain dia. Padahal faktanya nanti audit BPK jarang sekali mengaudit biaya cleaning service. Jarang sekali belanja ini muncul temuan pada belanja ini. Yang terpenting ini tidak masuk skala prioritas. Akibatnya sudah jelas, ini pemborosan,” ketusnya.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved