Larangan Buka Puasa Bersama

Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Edy Rahmayadi Santai, PKS: Kebijakan Aneh

Edy Rahmayadi menanggapi santai soal larangan buka puasa bersama yang disampaikan Jokowi. Sementara PKS merasa aneh dengan kebijakan itu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Edy Rahmayadi, Jokowi dan Hendro Susanto 

Sehingga, Hendro meminta kebijakan tersebut harus dikoreksi oleh pemerintah.

Berbuka puasa itu, kata Hendro, dalam rangka memberikan semangat ibadah di Ramadan dan kenapa harus dibatasi. 

"Aneh aja kebijakannya itu. Ambigu itu kebijakan. KKetakutan yang tak ada dasarnya. Harusnya pemerintah itu mendorong bagaimana penguatan ekonomi, masyarakat tidak susah mengakses sembako dan harga-harga stabil," 

"Bagaimana menjaga ketahanan pangan di Ramadan ini. Sehingga di Lebaran ini masyarakat tidak susah. Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak ambigu dan aneh-aneh membuat kebijakanlah," pungkasnya. 

Larangan dari Jokowi, tapi diteken Pramono Anung

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandangani justru oleh Pramono Anung.

Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.

Baca juga: Hendak Balapan Liar Usai Sholat Subuh, Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polres Siantar

"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dilihat tribun-medan.com, Kamis, (23/3/2023).

Adapun alasan Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19. 

Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan. 

Status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi poin pertama dari surat tersebut. 

Baca juga: KRONOLOGI AC Pesawat Super Air Jet Mati, Ratusan Penumpang Basah Kuyup Kepanasan 2 Jam di Udara!

Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota. 

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota," poin ketiga dari surat arahan tersebut. 

Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta untuk meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing. (cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved