Viral Medsos

Soal Larangan Buka Puasa Bersama: Arahan Jokowi Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Tetap Boleh

Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peniadaan buka bersama hanya berlaku bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Dia mengatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peniadaan buka bersama hanya berlaku bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

"Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama)," tegas Azwar Anas dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/3/2023). 

"Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama."

Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyampaikan hal senada. 

"Hal ini (larangan bukber) tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono Anung dikutip dari video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3).

Arahan Presiden terkait larangan penyelenggaraan bukber, lanjut dia, hanya ditujukan pada para menko, menteri, kepala lembaga, dan jajaran pemerintah.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Gelar Buka Puasa Bersama, Gubernur Edy: Nonton Konser Kok Sudah Boleh

Dia menambahkan, permintaan Jokowi melarang ASN menggelar bukber tersebut, juga dikarenakan saat ini ASN atau pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

"Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam mereka lakukan buka puasa bersama," tegasnya.

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden, itu merupakan acuan yang utama." 

Diberitakan sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Menggelar Buka Puasa Bersama, Gubernur Edy: Nonton Konser Boleh Kok

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved