BERITA TERKINI Mario Dandy- Shane Lukas Akan Diadili, Kasus Penganiayaan David Dilimpahkan
Kasus penganiayaan David Ozora (17) bakal memasuki babak baru. Dua tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan David Ozora (17) bakal memasuki babak baru.
Dua tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang.
Polda Metro Jaya menyebut, berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.
Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Kapolri Diimbau Bertindak Tewasnya Bripka AS Janggal, Hotman Paris: Kok Bisa Polisi Makan Racun
Menurut Trunoyudo, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Lebih lanjut, ia menuturkan penanganan kasus Mario dan Shane mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut lantaran Mario dan Shane sudah berusia dewasa.
"Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kubu Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA terhadap Mario Dandy Satriyo cs, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Amanda, Senin (27/3/2023), dengan agenda klarifikasi atas laporannya itu.
"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda atau APA," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Sri Mulyani Jadi Sorotan Lagi Dijemput Mobil Alphard Istimewa Masuk Apron Bandara Dikawal Bea Cukai
Di sisi lain, ia menuturkan Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.