BERITA TERKINI Mario Dandy- Shane Lukas Akan Diadili, Kasus Penganiayaan David Dilimpahkan

Kasus penganiayaan David Ozora (17) bakal memasuki babak baru. Dua tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRBUN MEDAN
Mario Dandy 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan David Ozora (17) bakal memasuki babak baru.

Dua tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang.

Polda Metro Jaya menyebut, berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.

Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.


"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Kapolri Diimbau Bertindak Tewasnya Bripka AS Janggal, Hotman Paris: Kok Bisa Polisi Makan Racun

Menurut Trunoyudo, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan penanganan kasus Mario dan Shane mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut lantaran Mario dan Shane sudah berusia dewasa.

 "Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ucapnya.

 
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kubu Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA terhadap Mario Dandy Satriyo cs, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Amanda, Senin (27/3/2023), dengan agenda klarifikasi atas laporannya itu.

"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda atau APA," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Sri Mulyani Jadi Sorotan Lagi Dijemput Mobil Alphard Istimewa Masuk Apron Bandara Dikawal Bea Cukai


Di sisi lain, ia menuturkan Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.

"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Ernita (Kuasa Hukum Amanda atau APA)," kata Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti secara profesional laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, nama yang terseret dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Amanda bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan, Selasa (14/3/2023) lalu.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

"Berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan. Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," sambung Trunoyudo.

Ia menambahkan laporan polisi itu saat ini ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan laporan polisi dari pihak Amanda akan ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional.

"Saya rasa, Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional," ucap dia.

"Dan tentunya sekali lagi, ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pihak Amanda melaporkan Mario dkk dengan jeratan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Kapolri Diimbau Bertindak Tewasnya Bripka AS Janggal, Hotman Paris: Kok Bisa Polisi Makan Racun

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

BERITA TERKINI Mario Dandy- Shane Lukas Akan Diadili, Kasus Penganiayaan David Dilimpahkan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved