UU Cipta Kerja

Mikrofon Hinca Panjaitan Dimatikan saat Tolak UU Cipta Kerja, Demokrat Asahan Angkat Bicara

Momen matinya mikrofon saat Hinca menyampaikan penolakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Lela Sari Sinaga, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Asahan menyayangkan aksi matikan mikrofon yang dilakukan oleh Puan Maharani 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Partai Demokrat Kabupaten Asahan sangat menyayangkan aksi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani yang mematikan mikrofon milik anggota DPR RI Komisi III fraksi Demokrat Dr Hinca Panjaitan.

Momen matinya mikrofon milik pria yang lahir di Simpang Pengkol, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan ini terjadi saat Hinca menyampaikan penolakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Mikrofon Hinca mati saat membacakan penolakan fraksi di mimbar.

Momen tersebutpun disayangkan oleh ketua DPC Demokrat Kabupaten Asahan, Lela Sari Sinaga. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Hinca merupakan harapan masyarakat yang menolak UU cipta kerja disahkan.

"Kejadian mati mikrofon ini sangat tidak etis dilakukan. Karena kita hidup di negara yang demokratis, dan yang disampaikan merupakan harapan masyarakat terutama kaum buruh," ujar Lela, Sabtu(25/3/2023).

Katanya, jika wakil rakyat menyampaikan pendapat dan pandangan saja dibatasi, bagaimana dengan suara rakyat yang tidak memiliki forum.

"Kita ketahui bahwa UU Cipta Kerja sangat menindas karena terdapat beberapa poin yang dianggap keliru dan hanya menambah penderitaan rakyat diantaranya penghapusan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK). Padahal UMK tidak perlu diberikan syarat karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda," katanya.

Selain itu, menurut Lela ada beberapa nilai-nilai yang tidak sepantasnya dihapus. Sebab, nilai pesangon yang sebelumnya 32 bulan dari upah, dipangkas menjadi 25 bulan.

"25 bulan tersebut juga akan dibayar 19 dari pengusaha, dan enam bulan sisanya dibayar dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup dan banyak lagi poin-poin yang tidak berpihak kepada rakyat," katanya.

Katanya, dalam hal ini Partai Demokrat konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat, kaum buruh, petani, rakyat miskin.

"Sebagai anak Asahan kami juga mengapresiasi sikap pemberani Hinca Panjaitan yang juga anak Asahan karena telah menyuarakan suara-suara rakyat meski harus dibungkam dengan mikrofonnya yang dimatikan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved