Berita Viral

TERBONGKAR Praktik Pungli Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Soal Registrasi IMEI:1 Juta Per iPhone

Praktik curang yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu menjadi perhatian. 

HO
Praktik curang yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu menjadi perhatian.  

TRIBUN-MEDAN.com - Praktik curang yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu menjadi perhatian. 

Para petugas Bea Cukai melakukan kecurangan dengan menerima suap pendafatran IMEI iPhone

Dalam surat terbuka itu, petugas mendaftarkan IMEI iPHone menjadi android sehingga tidak ada pajak yang dikenakan bagi pemilik iPhone.  

Praktik curang petugas Bea Cukai ini telah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

Dirjen Bea Cukai langsung bereaksi usai beredar surat terbuka tentang modus dugaan kejahatan para pejabat Bea Cukai soal IMEI handphone seperti iPhone.

Hal itu beredar di media sosial yang ditulis oleh pegawai milenila bea cukai.

Menanggapi hal tersebut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, DJBC secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.

Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI sehingga Bea Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan.

Pertama, meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.

"Serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara," kata dia kepada Kompas.com.

Kemudian, DJBC juga disebut menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration.

Hal ini dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.

"Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," ujar Nirwala.

Kemudian, upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh Unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Terakhir, sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved