Berita Viral
DITUNTUT 20 Tahun Penjara, Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan AKBP Doddy Prawiranegara
Mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahas, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkot
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Saat sidang berlangsung, mikrofon Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuh.
Hal tersebut bermula saat Jaksa Arya Wicaksana tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.
Tak ada keanehan yang terjadi sepanjang Jaksa Arya membacakan tuntutan.
Namun usai Jaksa Arya selesai membacakan tuntutan tersebut, dia hendak memberikan mikrofon itu kepada Jaksa yang ada di sebelah kirinya.
Namun tiba-tiba mikrofon meja itu terjatuh ke lantai.
Melihat momen tersebut, terdakwa AKBP Doddy yang berada di depan meja JPU sontak berdiri dari kursinya untuk membantu jaksa mengembalikan mikrofon tersebut ke atas meja JPU.
Tak lama setelah terdakwa AKBP Doddy meletakkan kembali mikrofon di atas meja JPU, dia pun langsung kembali ke kursi terdakwa.
Kemudian, baterai mikrofon yang terlepas dari tempatnya dimasukkan oleh seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Momen tersebut sekiranya berlangsung satu hingga dua menit.
Hingga akhirnya pembacaan tuntutan dilanjutkan kembali oleh JPU.
Tuntutan 20 Tahun Penjara
Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
kasus peredaran narkoba
Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan
Tribun-medan.com
Kekayaan Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo, Viral Sebut Rampok Uang Negara Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
SOSOK Mr Y Penampung Dana Korupsi Kuota Haji yang Diungkap KPK, Peran Pengendali Uang Haram |
![]() |
---|
Terbongkar Sosok FT, Wanita Rekam Wahyudin Akan Rampok Uang Negara, Selingkuhan Minta Dinikahi |
![]() |
---|
Profil Muhammad Qodari Jabat Kepala KSP, Dulu Dukung Jokowi 3 Periode, Punya Harta 261 Miliar |
![]() |
---|
Dicopot Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan, Kini Am Putranto Dipercaya Jadi Komut PT Pegadaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.