Larangan Buka Puasa Bersama
Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Edy Rahmayadi: Pejabat Sama Rakyatnya Boleh
Edy Rahmayadi kembali berkomentar terkait larangan buka puasa bersama yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo melalui Seskab Pramono Anung
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menanggapi aturan larangan kegiatan buka puasa bersama di lingkungan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Edy menyebut, larangan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.
"Bukan dilarang. Pejabat yang dilarang. Jadi untuk masyarakat umum tidak masalah," ujar Edy saat diwawancarai di Medan, Senin (27/3/2023).
Dikatakannya, hal ini dikarenakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku lagi.
"Karena kalau bersangkutan dengan Covid. PPKM kan sudah dihapus," ucapnya.
Namun, Mantan Pangkostrad itu tidak menampik jika para pejabat tidak diperbolehkan membuat acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
"Pejabat dilarang. Lagian pejabat ngapainlah buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh," pungkasnya.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi menanggapi santai larangan buka puasa bersama yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.
Saat dimintai komentarnya soal larangan buka puasa bersama itu, Edy Rahmayadi sempat mengaku belum tahu.
Namun, Edy kemudian mengatakan, bahwa menonton konser sudah diperbolehkan dan dihadiri ribuan orang.
"Buka puasa bersama? Nanti saya cek dulu, saya belum tahu itu, nonton konser udah boleh kok," kata Edy saat diwawancarai, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Jenderal Bintang Empat TNI AL Kesulitan saat Jajal Pesawat Tempur F-16 : Saya Biasa di Laut
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Sumut.
"Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita, rukun kita yang harus kita lakukan. Pastinya berpuasalah, puasa bukan hanya menahan lapar dahaga, tetapi mengisi semua sebulan penuh. Kita nanti akan menjadi orang yang suci insyaallah," pungkasnya.
PKS merasa aneh
Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Hendro Susanto menyoroti aturan larangan berbuka puasa bersama pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.