Larangan Buka Puasa Bersama
Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Edy Rahmayadi: Pejabat Sama Rakyatnya Boleh
Edy Rahmayadi kembali berkomentar terkait larangan buka puasa bersama yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo melalui Seskab Pramono Anung
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menanggapi aturan larangan kegiatan buka puasa bersama di lingkungan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Edy menyebut, larangan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.
"Bukan dilarang. Pejabat yang dilarang. Jadi untuk masyarakat umum tidak masalah," ujar Edy saat diwawancarai di Medan, Senin (27/3/2023).
Dikatakannya, hal ini dikarenakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku lagi.
"Karena kalau bersangkutan dengan Covid. PPKM kan sudah dihapus," ucapnya.
Namun, Mantan Pangkostrad itu tidak menampik jika para pejabat tidak diperbolehkan membuat acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
"Pejabat dilarang. Lagian pejabat ngapainlah buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh," pungkasnya.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi menanggapi santai larangan buka puasa bersama yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.
Saat dimintai komentarnya soal larangan buka puasa bersama itu, Edy Rahmayadi sempat mengaku belum tahu.
Namun, Edy kemudian mengatakan, bahwa menonton konser sudah diperbolehkan dan dihadiri ribuan orang.
"Buka puasa bersama? Nanti saya cek dulu, saya belum tahu itu, nonton konser udah boleh kok," kata Edy saat diwawancarai, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Jenderal Bintang Empat TNI AL Kesulitan saat Jajal Pesawat Tempur F-16 : Saya Biasa di Laut
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Sumut.
"Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita, rukun kita yang harus kita lakukan. Pastinya berpuasalah, puasa bukan hanya menahan lapar dahaga, tetapi mengisi semua sebulan penuh. Kita nanti akan menjadi orang yang suci insyaallah," pungkasnya.
PKS merasa aneh
Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Hendro Susanto menyoroti aturan larangan berbuka puasa bersama pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Menurut Hendro Susant0, surat yang diterbitkan itu terkesan sangat aneh.
"Aturan yang lucu. Toh sudah dicabut PPKM di Indonesia oleh Pak Jokowi. Sehingga ini terkesan paradoks," kata Hendro, Kamis (23/3/2023).
Kedua, sambungnya saat ini seluruh lembaga atau instansi sudah bisa menggelar kegiatan di hotel-hotel atau ruang meeting sambil makan dan minum bersama. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa harus dibatasi di Ramadan kali ini.
"Kenapa pula bulan puasa dilarang-larang buka puasa bersama sementara aktivitas lembaga (pemerintah) itu normal, mereka makan minum bersama setiap hari dan rapat-rapat bersama di hotel-hotel mereka biasa saja tidak ada masalah kenapa harus dibatasi orang mau buka puasa begitu loh. Sehingga ada kesan masyarakat tidak boleh berkumpul di Ramadan," jelasnya.
Ia menganggap aneh kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Sebab acara besar lainnya juga telah dilakukan di Sumut seperti F1 Powerboat (F1H20) dan sejumlah konser-konser baik di Sumut dan di Jakarta.
"Dugaan kita ada kekhawatiran dari pemerintah takut terkonsolidasikan umat bersatu dan menjadi solid. Karena buka puasa bersama ini untuk menyatukan umat begitu,"
"Jadi kita mohon maaf ya, aneh kebijakan itu. Mereka saja enggak menjadi contoh, sudah banyak aktivitas ramai seperti F1H20 dan konser-konser juga ada di Medan, ada konser Dewa. Orang pesta juga aman," ujarnya.
Sehingga, Hendro meminta kebijakan tersebut harus dikoreksi oleh pemerintah.
Berbuka puasa itu, kata Hendro, dalam rangka memberikan semangat ibadah di Ramadan dan kenapa harus dibatasi.
"Aneh aja kebijakannya itu. Ambigu itu kebijakan. KKetakutan yang tak ada dasarnya. Harusnya pemerintah itu mendorong bagaimana penguatan ekonomi, masyarakat tidak susah mengakses sembako dan harga-harga stabil,"
"Bagaimana menjaga ketahanan pangan di Ramadan ini. Sehingga di Lebaran ini masyarakat tidak susah. Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak ambigu dan aneh-aneh membuat kebijakanlah," pungkasnya.
Larangan dari Jokowi, tapi diteken Pramono Anung
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandangani justru oleh Pramono Anung.
Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: Hendak Balapan Liar Usai Sholat Subuh, Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polres Siantar
"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dilihat tribun-medan.com, Kamis, (23/3/2023).
Adapun alasan Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan.
Status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi poin pertama dari surat tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI AC Pesawat Super Air Jet Mati, Ratusan Penumpang Basah Kuyup Kepanasan 2 Jam di Udara!
Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.
"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota," poin ketiga dari surat arahan tersebut.
Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta untuk meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing. (cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.