Wiki

Penjelasan Lengkap Aduan Masyarakat dan Laporan Kepolisian, Hingga Perbedaan Laporan Model A dan B

Penjelasan lengkap tentang aduan masyarakat (Dumas) dan laporan polisi hingga tipe-tipe laporan di kepolisian, Selasa (28/3/2023).

|

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres dengan bidang tugas diantaranya melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana.

Biasanya, masyarakat yang mengalami atau mengetahui peristiwa pidana akan melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang merupakan bagian wilayah kerja, baik itu di tingkat polisi sektor (Polsek), Polisi Resor (Polres) maupun polisi daerah (Polda).

Masyarakat akan diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk memberikan penjelasan awal tentang tindak pidana apa yang dialami atau diketahui oleh masyarakat tersebut.

Misalnya, apabila terjadi tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembunuhan, atau tindak pidana lain maka laporan masyarakat akan diteruskan ke satuan reserse kriminal (Reskrim).

Akan tetapi, apabila terjadi kecelakaan, tabrakan, atau tindak pidana yang terjadi di lalu lintas, maka akan diteruskan ke bagian lalu lintas (lantas).

Nah, sebelum Tribunners hendak membuat laporan ke kantor polisi, alangkah lebih baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu laporan, dan apa itu pengaduan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba, mengatakan berdasarkan Undang - Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya.

"Dalam rumusan KUHPidana ini secara spesifik disebutkan dalam rumusan pasal 1 angka 24, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajibannya, kepada pejabat yang berwenang tentang telah/sedang terjadinya peristiwa pidana , " Ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, terkait pengertian dari pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai dengan permintaan, oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat (Kepolisian) yang berwenang, untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan, yang merugikan dirinya sendiri, sebagaimana rumusan Pasal 1 angka 25 Kuhap.

"Terkait tindak pidana aduan, atau yang lazim disebut 'delik aduan', ini masih diberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan, untuk mempertimbangkan apakah yang bersangkutan meminta untuk dilakukan proses pidana atau tidak," Ungkapnya.

"Karena apa, untuk peristiwa yang bersifat delik aduan ini masih diberikan ruang pertimbangan kepada seseorang yang dirugikan , untuk menilai dampak manfaat dan kerugian yang akan dialami dalam hal proses pidana akan dilakukan, " Tambah Rismanto.

Sebagai contoh dari delik aduan ini ialah, kasus perzinaan dan kasus penghinaan,maka diberikan kesempatan pertimbangan bagi si pelapor apakah menerus laporan tersebut atau tidak.

Berbeda dengan delik biasa, yang tidak diperlukan adanya aduan untuk melanjutkan kepada proses pidana, seperti kasus pembunuhan, dan sebagainya.

Lalu, apakah pihak kepolisian bisa membuat laporannya sendiri? Jawabannya Ya. Tentu bisa.

Mantan Perwira Urusan Bantuan Hukum Bidkum Polda Sumut ini mengungkapkan bahwa, petugas kepolisian pun bisa melaporkan adanya tindak pidana, atau yang biasa disebut dengan 'laporan polisi'.

"Apa yang dimaksud dengan laporan polisi? Ini adalah sebagai bukti tertulis atas laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana , dimana laporan polisi ini merupakan syarat untuk dilakukan penyidikan, " Tegasnya.

Laporan polisi ini terbagi menjadi dua bagian, yakni laporan model A, dan laporan model B.

Apa itu laporan model A?

Rismanto menjelaskan Laporan Model A ini merupakan laporan dari petugas kepolisian yang menemukan adanya kejahatan, lazimnya yang bersifat serius.

"Dimana petugas tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat yang membuat laporan, sehingga harus dilakukan dengan segera. Sebagai contoh, tindak kejahatan narkotika atau tindak pidana lainnya, " Jelasnya.

Sementara itu, laporan Model B merupakan laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian setelah menerima laporan atau aduan dari masyarakat yang dilaporkan di bagian SPKT.

"Kepada masyarakat diberikan yang namanya surat tanda bukti lapor. Ini akan menjadi pegangan bagi pihak yang melapor, bahwa yang bersangkutan sudah membuat laporan atau pengaduan, " Katanya.

Rismanto pun menegaskan, dalam hal pelaporan masyarakat ke bagian SPKT, pihak kepolisian tidak diperbolehkan untuk menolak laporan masyarakat.

Hal itu dikarenakan membuat laporan merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia, sementara menerima laporan itu merupakan kewajiban bagi petugas yang ada di bagian SPKT.

Namun seiring berkembangnya zaman, saat ini sudah banyak masyarakat yang hendak membuat laporan atas dugaan peristiwa pidana, sudah didampingi praktisi hukum profesional (pengacara) .

"Oleh karena itu, menjadi sangat penting juga bagi sahabat praktisi hukum yang hendak memberikan pendampingan hukum, ada baiknya terlebih dahulu melakukan kajian dan analisa terhadap fakta peristiwa pidana yang akan dilaporkan dihubungkan dengan unsur delik sesuai norma hukum yang mengaturnya, " Ungkapnya.

Sehingga, peristiwa yang dilaporkan atau diadukan masyarakat yang didampingi harapannya benar - benar merupakan peristiwa pidana. Karena apabila masyarakat yang sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian, maka akan ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan untuk melihat apakah laporan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 Kuhap.

Sehingga dengan didampingi oleh praktisi hukum, maka seminimal mungkin nantinya dalam proses, dilakukan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidikan. Apabila hal tersebut terjadi, akan sangat merugikan masyarakat kita, karena sudah menghabiskan energi dan waktu dalam menjalani proses atas laporan atau pengaduannya" Tutupnya.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved