Sertifikat Tanah

BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Tanah Bersertifikat Lewat PTSL, Warga Antusias Mendaftar

Badan Pertanahan Negara (BPN) Serdang Bedagai terus mengebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023, Rabu (29/3/2023).

Penulis: Anugrah Nasution |


Sejauh ini antusias masyarakat yang mengikuti program PTSL cukup banyak. Namun Adi juga tak menampik adanya masyarakat yang belum mengetahui dan akhirnya tidak mau mengikuti program tersebut.

"Kalau antusias masyarakat cukup tinggi, namun kendalanya ada yang tidak tau, kemudian ada masyarakat yang tidak di rumah saat hendak diukur tanahnya. Namun kami dari BPN tetap menunggu agar program PTSL ini sesuai dengan target kami," ujarnya.

"Kami himbau agar masyarakat ayo semua ikut program PTSL. Kami mau agar semua sertifikat terpetakan dan tidak ada kendala, baik itu potensi sengketa tanah atau batas batas tanah," tutupnya.

Berikut syarat pendaftaran PTSL :

Mengisi dan menandatangani formulir.

Fotocopy KTP dan KK tangkap dua.

Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan tangkap dua.

Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa.

Asli surat tanah bukti perolehan alas hak.

Jika perolehan warisan harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui Camat dan Lurah.

Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTP.

Memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved