Viral Medsos

Korupsi Tunjangan Kinerja ASN, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR RI Ditangkap KPK

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Anggota Komis III DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja ASN.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
BUPATI KAPUAS KALTENG DAN ISTRI TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) 

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Anggota Komis III DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja ASN.

Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S. Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota Komisi III DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tersangka telah tiba di gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023). 

“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ben Brahim dan Ary saat ini berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Perkembangan segera akan disampaikan,” ujar Ali.

BUPATI KAPUAS KALTENG DAN ISTRI TERSANGKA OLEH KPK
BUPATI KAPUAS KALTENG DAN ISTRI TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi seorang bupati di Kalimantan Tengah.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan seorang bupati dan seorang anggota DPR RI sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai negeri (ASN) atau kas umum.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” tambah dia.

Seperti apa sosok Ary Egahni Ben Bahat sebenarnya? Berikut profilnya.

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, Istri Bupati Kapuas Kalteng.

Ary Egahni Ben Bahat Lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 12 Mei 1969.

Ary menghabiskan masa kecil hingga remaja di tanah kelahirannya.

Tahun 1987-1993, Ary menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved