BABAK Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, Kini Jadi Tersangka KPK, Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Kasus yang membelit mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo kini memasuki babak baru.

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa 10 jam oleh KPK, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus yang membelit mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo kini memasuki babak baru.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan selama 12 tahun dalam kurun waktu 2011-2023.

 “Bentuknya uang,” kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut.

Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri. (Istimewa)

“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.

KPK juga  menggeledah rumah tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Ali.

KPK menyatakan telah mengamankan sejumlah barang mewah dari penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Asep mengatakan, nantinya penyidik akan menghadirkan sejumlah barang-barang yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan itu di depan awak media.

“Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya,” ujar Asep.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu selama tahun 2011 hingga 2023.

Jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Angka ini mengacu jumlah uang pada safe deposit box (SDB) yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diamankan di KPK.

Diketahui, safe deposit box tersebut berisi uang Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” kata Asep

Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan penyidikan perkara Rafael.

Menurut dia, KPK berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi, termasuk perkara Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU. (tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved