Berita Viral

HOTMAN Paris Dikritik Netizen Lantaran Samakan Pengacara dengan Dokter, Padahal Bela Bandar Narkoba

Pernyataan Hotman Paris mendadak jadi bahan cibiran warganet di media sosial. Pasalnya pengacara kondang ini menyamakan profesi pengacara dengan dokt

Editor: Liska Rahayu
HO
Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Hotman Paris mendadak jadi bahan cibiran warganet di media sosial.

Pasalnya pengacara kondang ini menyamakan profesi pengacara dengan dokter.

Dilansir dari Instagramnya, Hotman Paris menggunggah potret dirinya dengan tim kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Dalam postingannya itu, Hotman Paris memberikan caption berisi peranan pengacara yang memberikan bantuan kepada orang tengah bermasalah hukum.

Hal itupun kata Hotman Paris telah diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Kami hanya memberikan bantuan hukum kpd orang yg bermasalah hukum sesuai perundang undangan!" tulis pria yang kerap bergaya hidup mewah itu. 

Hotman Paris pun meminta publik untuk berempati dengan orang-orang yang harus berurusan dengan hukum. 

Di mana siapapun butuh pengacara saat berhadapan dengan aparat Polisi dan diadili. 

"Kamu akan rasakan perlunya pengacara saat kamu atau keluargamu di tahan polisi dan di adili!"lanjutnya. 

Hotman Paris kemudian menyamakan profesinya dengan seorang dokter. Di mana dokter tidak boleh menolak pasien dari kalangan manapun. 

Sekalipun pasien tersebut seorang pelacur yang terkena penyakit kelamin yang menular. 

"Apakah doker boleh nolak obatin pelacur yg kena sipilis atau penyakit kelamin??" tulisnya.

Hotman Paris Punya Strategi agar Dakwaan Batal demi Hukum

uasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea akui sudah menduga jika kliennya akan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, putusan itu sudah tercium dari tuntutan 20 tahun yang diberikan JPU kepada eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Kalau melihat Dody (dihukum) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana," ujar Hotman kepada awak media usai sidang Teddy Minahasa digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Kendati begitu, pengacara kondang itu mengatakan bahwa kasus tersebut masih akan bergulir panjang

Sebab, dirinya meyakini bahwa dalam perjalanan kasus kliennya, terdapat dakwaan yang seharusnya batal demi hukum.

"Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," kata Hotman.

"Dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kami banding, kasasi, PK," imbuh dia.

Sehingga, Hotman mengatakan jika ke depannya ia akan berfokus pada pelanggaran hukum acara yang serius menurut undang-undang.

Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu. 
Hotman Paris menyela hakim di sidang kasus narkoba. Hotman Paris hadir sebagai pengacara dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang disebut mengedarkan  5 Kg sabu.  (HO)

"Jadi kami mengatakan bahwa pledoi kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

Untuk informasi, Teddy Minahasa akan melakukan sidang lanjutan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa usai tuntutan yang dilayangkan JPU pada Kamis (13/4/2023) mendatang. 

Tuntutan JPU

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan.

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada.

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved