Breaking News

Viral Medsos

Johan Budi Minta Mahfud MD Tak Bikin Kegaduhan, Doakan Agar Menkopolhukam Tak Diganti Jokowi

Johan Budi memperingatkan Ketua TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD agar tak membuat kegaduhan-kegaduhan.

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). 

Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi yang dimilikinya saat itu mobil Suzuki Karimun dan motor Bajaj Pulsar senilai Rp 150 juta.

Sementara, harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 11,5 juta. Johan pun melaporkan bahwa saat itu ia memiliki utang sebesar Rp 110 juta.

Berselang beberapa tahun kemudian, pada 12 Mei 2010, Johan kembali melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat di KPK.

Total harta kekayaan yang dilaporkannya ketika itu sebesar Rp 395.385.146. Harta tersebut terdiri dari dua rumah dan bangunan di daerah Tangerang dan Bogor senilai Rp 297.188.000.

Kemudian, ada juga harta bergerak berupa alat transportasi, yaitu sebuah mobil Kijang Innova senilai Rp 81,5 juta.

Sementara giro dan setara kas lainnya yang dimiliki Johan sebesar Rp 166.697.146. Johan diketahui memiliki utang sebesar 350 juta dan piutang senilai Rp 120 juta.

Harta Kekayaan setalah jabat DPR RI

Johan Budi mengungkapkan, ada dua alasan banyak anggota dewan tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pertama, kata Johan, banyak anggota DPR yang memahami bahwa melaporkan LHKPN hanya disampaikan saat sebelum dan sesudah menjabat. Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk 'Kewajiban Lapor Harta dan Ketidakpatuhan Anggota', Minggu (27/2/2022).

"Ketika jadi anggota DPR waktu itu saya lapor kemudian menjadi anggota DPR lapor lagi. Kemudian baru itu ada yang berpendapat ya saya kalau sudah tidak lagi jadi anggota DPR, baru saya lapor.

Jadi mau melaporkan kekayaan sebelum dan setelah, ini analisa subjektivitas saya," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Kedua, lanjut Johan, tidak ada sanksi atau punishment yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999, bagi penyelenggara negara yang tak melaporkan LHKPN.

Dirinya pun pernah mengusulkan agar merevisi aturan itu agar ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak menyampaikan LHKPN ke KPK.

"Jadi ini juga didalam tulisan saya wkatu iti saya mengsulkan untuknmemperkuat KPK, jadi ada semacam punishment sehingga kita perlu revisi UU 28 tahun 1999, ada punishment bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK," katanya.

Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). (kompas.com)


Profil Johan Budi

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved